Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Uang Negara Dipertanyakan, Aparat Diminta Usut Dana Desa Cihideunghilir

Seputarkuningan.com – Ketegangan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan kian memanas. Forum dan aliansi masyarakat secara terbuka mendesak Kepala Desa Cihideunghilir beserta seluruh perangkat desa yang diduga terlibat penyelewengan Dana Desa untuk segera angkat kaki dari jabatannya. Kekecewaan tersebut mencapai puncaknya ketika ratusan warga Desa Cihideunghilir turun ke jalan melakukan aksi, Senin (5/1/2026) di Halaman Balai Desa Cihidenghilir.

Sekretaris Forum Masyarakat, Muhamad Ikbal, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan warga atas pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan dan sarat dugaan penyimpangan. Masyarakat juga menuntut kejelasan dana BLT  yang hanya tiga bulan saja  disalurkan oleh Pemdes Cihidenghilir bahkan ada nama warga tercatat sebagai penerima akan tetapi tidak pernah menerima BLT tersebut.

“Kepercayaan masyarakat sudah habis. Jika benar Dana Desa diselewengkan, maka tidak ada alasan bagi kepala desa maupun perangkatnya untuk tetap bertahan di jabatan,” tegas Ikbal.

Tak hanya menyasar eksekutif desa, desakan juga diarahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihideunghilir. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru dinilai mandul dan gagal menjalankan fungsinya.

“BPD seharusnya menjadi wakil suara rakyat, bukan sekadar stempel kebijakan kepala desa. Ketua BPD kami nilai tidak lagi mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” lanjut Ikbal.

Nada lebih keras disampaikan Ketua Aliansi Forum Masyarakat Peduli Cihideunghilir, H. Sodik. Ia menegaskan bahwa persoalan dugaan penyelewengan Dana Desa tidak boleh diselesaikan secara kompromi politik atau damai di belakang layar.

“Ini bukan persoalan internal desa, ini soal uang negara. Semua dana yang diduga diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami minta aparat penegak hukum turun tangan dan mengusut sampai tuntas,” tegasnya.

H. Sodik juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan Dana Desa akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan membuka ruang terjadinya praktik serupa di desa-desa lain.

Negosiasi berlangsung cukup alot hingga akhirnya Kepala Desa Cihideung Hilir, Dede Agus Sagara, bersama 12 perangkat desa menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dan langsung menandatangani surat pengunduran diri.

Di tempat yang sama Kepala Desa Cihideunghilir, Dede Agus Sagara menyatakan pengunduran diri dilakukan untuk merespons tuntutan warga.

“Kami penuhi tuntutan masyarakat. Selanjutnya kami ikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku melalui DPMD. Karena SK kepala desa berasal dari Bupati Kuningan, maka keputusan akhir ada di Pak Bupati,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh jajaran perangkat desa ikut mengundurkan diri. Semua ikut mundur, termasuk para kepala dusun. Proses berikutnya akan menunggu sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan, Hamdan Harismaya, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut belum serta-merta efektif karena masih ada tahapan administrasi yang harus dilalui.

Menurut Hamdan, untuk kepala desa, ada mekanisme tersendiri karena keputusan akhirnya berada di tangan bupati. Sementara untuk perangkat desa, kewenangannya ada pada kepala desa. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kepala desa dan perangkatnya, kata Hamdan, masih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi selama proses berlangsung dan belum ada keputusan resmi, bahkan hingga ditetapkan kepala desa definitif yang baru.

Terkait tuntutan warga, Hamdan menyebutnya sebagai bahan evaluasi bersama.

“Ini menjadi evaluasi saja, mulai dari pelaksanaan dan penggunaan anggaran, ada atau tidaknya penyimpangan, hingga sejauh mana pengawasan dilakukan. Kita lihat saja nanti,” tutup Hamdan. (Elly Said)

Leave a Comment