Seputarkuningan.com – Kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain merupakan anak kandung korban, kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Pelaku berinisial T (38) ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Kabupaten Brebes. Sebelumnya, tersangka diduga melarikan diri setelah melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 8 Agustus 2026.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan,” ujar Bellen saat memberikan keterangan, Senin (10/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan sepele. T diduga emosi setelah dibangunkan oleh korban untuk melaksanakan salat Subuh.
Emosi tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. T diduga memukul ibu kandungnya menggunakan benda keras berupa palu hingga korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala.
Setelah korban diduga dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam sebuah sumur. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur,” kata AKBP Bellen.
Dalam penyidikan, polisi juga telah mengamankan sebuah palu yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban. Benda tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan T sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. T kini ditahan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terkait informasi yang menyebut tersangka mengalami gangguan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi belum dapat memastikan kebenarannya.
Penyidik hingga kini belum menemukan riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Meski demikian, polisi tetap membuka kemungkinan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
BACA :Â https://seputarkuningan.com/misteri-tewasnya-lansia-di-dalam-sumur-polisi-temukan-sejumlah-luka/
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka serta mengetahui apakah terdapat gangguan kejiwaan yang dapat memengaruhi pertanggungjawaban hukumnya.
“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri.
Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.
Polisi masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Elly Said)

