Seputarkunigan.com – Sejumlah warga RT 02/RW 02, Desa Ciahaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menyatakan keberatan dan menolak tegas rencana perpanjangan kontrak serta izin operasional menara telekomunikasi (BTS) yang berada di lingkungan mereka.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Camat Ciawigebang, Kepala Desa Cihaur hingga pemilik lahan atau penyewa lahan.
Dalam surat tersebut, warga menyebut sejumlah alasan, di antaranya kerusakan perangkat elektronik yang mereka kaitkan dengan sambaran petir, kekhawatiran terhadap kondisi struktur menara yang telah berusia sekitar 20 tahun, kekhawatiran terkait dampak kesehatan jangka panjang, serta tidak adanya kontribusi dan kompensasi yang dinilai jelas bagi warga terdampak.
Salah seorang warga, Slamet Haryadi (46), mengatakan keberadaan menara tersebut selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, warga tidak ingin sekadar menyampaikan penolakan, tetapi berharap persoalan tersebut benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah dan pihak pengelola.
“Kami bukan tanpa alasan menolak perpanjangan. Selama menara itu berdiri, ada warga yang merasa dirugikan, terutama ketika terjadi sambaran petir yang dikhawatirkan berdampak pada perangkat elektronik. Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius sebelum izin atau kontraknya diperpanjang,” ujar Slamet dalam keterangan persnya, Minggu (9/8/2026).
Slamet juga menyoroti persoalan kompensasi bagi warga yang berada di sekitar menara. Ia menilai, manfaat ekonomi dari keberadaan BTS jangan hanya dirasakan oleh pemilik lahan, sementara masyarakat yang berada di sekitar menara tidak memperoleh perlindungan maupun kompensasi yang memadai.
“Kalau memang menara ini akan diperpanjang, seharusnya ada keterbukaan. Warga terdampak perlu dilibatkan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keselamatan, kerusakan perangkat elektronik, dan bentuk kompensasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegasnya.
Dalam surat keberatan itu, warga meminta pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak sewa kepada pihak provider. Mereka juga meminta pihak provider menghentikan operasional menara serta mendesak pemerintah desa, kecamatan dan pemerintah daerah agar tidak memberikan persetujuan perpanjangan tanpa mempertimbangkan keberatan masyarakat.
Persoalan pelibatan masyarakat dalam penataan menara telekomunikasi sendiri menjadi bagian penting dalam tata kelola pembangunan menara. Regulasi pemerintah juga menekankan perlunya memperhatikan penataan ruang serta peran masyarakat dalam kebijakan penempatan menara.
Sementara itu, dalam sejumlah kasus di daerah lain, pemerintah daerah juga mendorong penyelesaian persoalan menara BTS melalui komunikasi antara warga, pemilik lahan dan perusahaan agar tercapai solusi yang berkeadilan.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Kuningan turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan menara tersebut sebelum memberikan keputusan terkait perpanjangan izin maupun operasional.
Upaya konfirmasi kepada pihak provider telah dilakukan melalu whatsapp, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan terkait keberatan warga, Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. (Elly Said)

