Seputarkuningan.com – Tuduhan pelanggaran pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang diarahkan pada PDAM Tirta Kamuning telah berhasil dibantah oleh Direktur Utama, Dr. Ukas Suharfaputra. PDAM menggunakan perisai hukum berupa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian PUPR. Namun, sanggahan ini justru membuka kotak Pandora baru: perdebatan publik harus bergeser dari legalitas izin menjadi efektivitas komitmen konservasi senilai Rp929 juta.
Komitmen finansial ini bukan berupa uang tunai, melainkan Inkind (dukungan non-tunai), yang wajib dipenuhi oleh investor pemegang izin pemanfaatan air baku, PT Tirta Kuning Ayu Sukses. Para pegiat lingkungan kini mempertanyakan: apakah dukungan non-tunai ini efektif, transparan, dan sebanding dengan risiko eksploitasi di kawasan konservasi vital?
- Perisai Hukum dan Tanggung Jawab yang Dialihkan
PDAM Kuningan secara tegas menyatakan bahwa instalasi pipa yang bersumber dari Telaga Remis dan Nilem memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dari Ditjen KSDAE KLHK. Pipa besar lainnya dari Cicerem memiliki izin dari PUPR karena berada di luar kawasan konservasi.
Klarifikasi ini membebaskan PDAM dan investor dari tuduhan pelanggaran aturan, karena kewenangan izin memang berada di tangan kementerian teknis, bukan Balai TNGC secara langsung. BTNGC hanya bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.
Namun, pengalihan tanggung jawab ini menciptakan celah: tanggung jawab legal kini aman, tetapi tanggung jawab ekologis jangka panjang kini terletak pada pengawasan komitmen Inkind.
- Inkind: Nilai Ekologis yang Berpotensi Rendah
Komitmen Rp929 juta disepakati untuk jangka waktu lima tahun, yang berarti investor berkewajiban menyalurkan dukungan senilai sekitar Rp185 juta per tahun kepada BTNGC.
Valuasi yang Dipertanyakan
Angka Rp185 juta per tahun memicu keraguan. Para pengamat konservasi berpendapat, nilai ini cenderung menjadi angka administratif daripada refleksi Valuasi Ekonomi Total (Total Economic Value/TEV) dari jasa lingkungan yang diberikan oleh Ciremai. Air yang disadap dari kawasan tersebut tidak hanya memasok air minum Kuningan, tetapi juga menopang ekosistem yang berfungsi sebagai mitigasi bencana, yaitu penahan longsor dan penyerap banjir.
“Jika kawasan konservasi rusak, biaya pemulihan bencana hidrometeorologi bisa mencapai miliaran. Apakah Rp185 juta per tahun cukup untuk menjaga fungsi ekologis yang begitu besar? Angka ini patut dikaji ulang,” ujar seorang pakar lingkungan dari Ciremai Resillience Initiative (CRI).
- Risiko Greenwashing dan Tuntutan Transparansi
Mekanisme Inkind yang disepakati (bantuan patroli, penguatan sosial, dan kegiatan pemulihan lingkungan) memiliki tujuan yang mulia: memastikan dana langsung digunakan untuk konservasi. Namun, ia membawa risiko besar mark-up (overvaluasi) dan kurangnya fleksibilitas.
Risiko utama adalah Greenwashing: Investor dapat menggelembungkan nilai barang atau jasa yang disuplai agar mencapai target Rp929 juta, padahal nilai pasar riilnya lebih rendah. Misalnya, investor menyumbang alat patroli dengan faktur bernilai tinggi, tetapi kebutuhan vital BTNGC yang mendesak (seperti honorarium edukasi masyarakat) tidak terpenuhi karena dana tidak berbentuk tunai.
Tiga Tuntutan Mendesak untuk Pengawasan
Untuk memastikan komitmen investor bukan sekadar “kosmetik” konservasi, perlu adanya perubahan dalam mekanisme pengawasan:
- Audit Independen Nilai Barang: KLHK dan BTNGC harus membuka rincian alokasi Rp929 juta dan mewajibkan audit independen tahunan untuk memverifikasi bahwa nilai barang atau jasa yang disuplai investor sesuai dengan harga pasar yang wajar.
- Pengukuran Kinerja Ekologis (KPI): Komitmen harus diukur berdasarkan hasil di lapangan, bukan penyerapan anggaran. Misalnya:
- Reboisasi: Targetnya harus survival rate (tingkat kelangsungan hidup) bibit pohon yang ditanam, bukan sekadar jumlah bibit yang disumbang.
- Patroli: Indikatornya harus penurunan jumlah kasus perburuan/pembalakan liar, bukan hanya frekuensi patroli yang didukung.
- Kontrak Kinerja yang Mengikat: Kerjasama antara PDAM, Investor, dan BTNGC harus diikat dalam Kontrak Kinerja Ekologis yang jelas, memastikan kegagalan investor memenuhi komitmen konservasi dapat berujung pada evaluasi izin pemanfaatan air.
Penutup
Klarifikasi PDAM Tirta Kamuning menjadi momentum bagi Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan standar akuntabilitas di kawasan konservasi. Isu utamanya kini bukan pada “siapa yang memberi izin,” tetapi pada “seberapa efektif uang konservasi ini menjaga Ciremai dari ancaman krisis iklim?”
Masyarakat sipil, termasuk LSM yang kritis, harus didorong untuk menjadi auditor sosial, memastikan janji konservasi senilai hampir satu miliar rupiah benar-benar terwujud dalam hutan yang lestari, bukan hanya di atas kertas.
Penulis; R Diah Ayu P/Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kuningan
