Seputarkuningan.com – Sat Reskrim Polres Kuningan, membekuk dua pria inisial DP (21) dan AR (27) pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua tempat berbeda.
“Tersangka pertama berinisial DP, melakukan aksinya di tempat parkir sebuah warung wilayah Sindangagung. Tersangka menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak, dan berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban. Atas aksinya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (3/10/2024).
Selanjutnya pada 28 September 2024, lanjutnya, ada tersangka AR melakukan aksi serupa di sebuah kos-kosan Jalan Cikawung, Kelurahan Cijoho. AR berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya di depan kamar kost dengan kunci masih terpasang.
“Tersangka AR melihat kesempatan ketika kunci sepeda motor masih menempel dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Korban menderita kerugian sebesar Rp 12 juta,” jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vixion dengan nomor polisi E 5632 NI dan Honda Beat dengan nomor polisi E 6315 YBJ, beserta surat-surat kendaraan. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”bebernya.
Kapolres AKBP Willy Andrian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. (Elly Said)