Seputarkuningan.com – Kabar gembira bagi warga
Jawa Barat khususnya Kabupaten Kuningan yang memiliki kendaraan bermotor dan telat
membayar pajak. Kini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat membebaskan denda
pajak mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.
Jawa Barat khususnya Kabupaten Kuningan yang memiliki kendaraan bermotor dan telat
membayar pajak. Kini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat membebaskan denda
pajak mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Jabar wilayah Kuningan Yus
Muhamad Nizar mengatakan, dalam pelayanan kemudahan pembayaran pajak kendaraan
bermotor masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Samsat keliling, Samsat
gendong, Samsat desa, dan Samsat Jebret dimana wajib pajak bisa membayar
melalui ATM, Bank bjb, Alfamart dan lainnya.
Muhamad Nizar mengatakan, dalam pelayanan kemudahan pembayaran pajak kendaraan
bermotor masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas Samsat keliling, Samsat
gendong, Samsat desa, dan Samsat Jebret dimana wajib pajak bisa membayar
melalui ATM, Bank bjb, Alfamart dan lainnya.
“Kami juga tiap Senin sampai Kamis pada malam hari pelayanan Samporer
atau Samsat keliling malam hari di Taman Kota untuk melayani pembayaran pajak 1
tahun. Kami juga memiliki program baru yakni membebaskan denda pajak dan diskon
pajak bagi yang menunggak pajaknya lebih dari 5 tahun,” ujar Yus Muhamad Nizar,
Rabu (6/11/2019).
atau Samsat keliling malam hari di Taman Kota untuk melayani pembayaran pajak 1
tahun. Kami juga memiliki program baru yakni membebaskan denda pajak dan diskon
pajak bagi yang menunggak pajaknya lebih dari 5 tahun,” ujar Yus Muhamad Nizar,
Rabu (6/11/2019).
Yus menyebutkan, berapapun tahun tunggakan pajaknya akan dibebaskan
denda pajaknya saja jika telatnya di bawah 4 tahun. Tetapi jika lebih dari 5
tahun nunggaknya, itu akan mendapatkan diskon 1 tahun, jadi pembayarannya cukup
untuk 4 tahun saja. Walupun tunggakannya lebih dari 10 tahun, tetap dibayarnya
yang 4 tahun.
denda pajaknya saja jika telatnya di bawah 4 tahun. Tetapi jika lebih dari 5
tahun nunggaknya, itu akan mendapatkan diskon 1 tahun, jadi pembayarannya cukup
untuk 4 tahun saja. Walupun tunggakannya lebih dari 10 tahun, tetap dibayarnya
yang 4 tahun.
“Program tersebut berlangsung mulai 10 November hingga 10 Desember
2019, yang dibebaskan itu hanya denda pajaknya saja. Kalau SWDKLLJnya tetap
bayar, jadi sangat jelas yang dibebaskan hanya PKBnya saja. Proses balik nama itu
tetap bayar,” kata Yus.
2019, yang dibebaskan itu hanya denda pajaknya saja. Kalau SWDKLLJnya tetap
bayar, jadi sangat jelas yang dibebaskan hanya PKBnya saja. Proses balik nama itu
tetap bayar,” kata Yus.
Hal itu diungkapkan Yus Muhamad Nizar saat melakukan Operasi Kendaraan Tidak
Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Taman Cirendang yang akan digelar selama tiga
hari tingkat Polres Kuningan selanjutnya digelar tingkat Polsek di wilayah
Kuningan.
Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Taman Cirendang yang akan digelar selama tiga
hari tingkat Polres Kuningan selanjutnya digelar tingkat Polsek di wilayah
Kuningan.
Operasi KTMDU sendiri bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres
Kuningan, Dinas Perhubungan dan Detasemen Polisi Militer. Dalam operasi itu,
para petugas pun memberikan sosialisasi mengenai pembebasan pajak kendaraan
bermotor. (Agus Maulani)
Kuningan, Dinas Perhubungan dan Detasemen Polisi Militer. Dalam operasi itu,
para petugas pun memberikan sosialisasi mengenai pembebasan pajak kendaraan
bermotor. (Agus Maulani)