Seputarkuningan.com – Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah bank BRI Cabang Kuningan, Elly Binti H. Moch Bohari (46) warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, Rabu (6/11/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kuningan.
Sidang perdana ini langsung dipimpin oleh Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH. MH sebagai Hakim Ketua serta hakim anggotanya Eka Prasetya, SH.MH dan Andita Yuni Santoso, SH. MKn. Agenda perdana sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaannya, JPU Yana Yusuf membacakan bahwa terdakwa telah menerima dan menyalahgunakan sebagian dana realisasi suplesi sebanyak 38 orang nasabah Bank BRI untuk kepentingan pribadinya. Di mana seharusnya dana alokasi tersebut digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah atas penutupan Briguna Debitur yang lama. Terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap nasabah yang akan melakukan putus pinjaman atau perpanjangan pinjaman.
( Baca : https://www.seputarkuningan.com/2019/08/gelapkan-uang-nasabah-milyaran-rupiah.html )
Hal ini terungkap ketika salah satu nasabah yang bernama Taufik Syamsudin yang telah melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp 78.271.220,- dan denda pinalty sebesar Rp 6.590.700,-. Akan tetapi ketika saudara Taufik akan meminjam ke bank lain ternyata masih tercatat memiliki pinjaman di di Bank BRI Kanca Kuningan, hal yang sama menimpa 37 nasabah lainnya yang menjadi korban terdakwa.
Setelah melalui audit internal, dana nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar 4.377.421.904,- dan jumlah angsuran yang dibayarkan terdakwa setiap bulannya secara manual mencapai Rp 680.259.445,-. Akibat perbuatan terdakwa ini, Bank BRI Kanca Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 3.697.162.459.
” Atas perbuatan terdakwa ini telah melanggar pasal 49 ayat 1 UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 65 KUHP subsider pasal 374 KUHP jo pasal 65 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda lebih dari satu milyar rupiah,” ujar Yana.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa yang didambingi penasihat hukum yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan menerima isi dakwaan tersebut. Sidang ditunda satu minggu berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. (Elly Said)