Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Polisi Ungkap 4 Kasus Narkoba, Sabu Hingga Ribuan Obat Keras Diamankan

Seputarkuningan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba selama periode Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajarannya di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Selama Februari 2026 kami berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan lima orang tersangka yang semuanya laki-laki. Kasus tersebut terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat keras atau bebas terbatas,” ujar AKP Jojo Sutarjo.

Ia menjelaskan, dari empat kasus tersebut, tiga kasus terjadi di Kecamatan Kuningan dan satu kasus di Kecamatan Ciwaru.

Adapun lima tersangka yang diamankan yakni TS (31), YST (32), ADP (32), RS (31), dan DGS (28). Para tersangka berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan serta satu tersangka dari Kabupaten Cianjur.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, psikotropika, dan obat keras dalam jumlah cukup banyak.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram. Selain itu terdapat 260 butir psikotropika yang terdiri dari Alprazolam, Merlopam, Prohiper, dan Camlet,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.811 butir obat keras atau obat bebas terbatas berbagai jenis, di antaranya 2.700 butir Tramadol dan 111 butir Trihexyphenidyl.

Menurut Jojo, para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung dengan metode tatap muka atau cash on delivery (COD).

“Modus operandi yang digunakan pelaku ada yang menggunakan sistem tempel atau map serta ada juga yang melakukan transaksi secara langsung,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara untuk kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus obat keras atau obat bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (Elly Said)

Leave a Comment