Seputarkuningan.com – Polres Kuningan menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menimpa kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Akibat karhutla tersebut sebanyak 155 hektare area hutan di kawasan TNGC terdampak kebakaran.
“Kasus karhutla ini masih kami dalami,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).
Menurut Willy, karhutla sendiri tersebar di beberapa titik seperti Blok Talaga Bogo Batu Luhur, Batu Kuda, Batu Beuheungan, Tegal Bodas, Jalan Maling, Panjak Rama, Karang Dinding, Jalan Bukit Seribu Bintang, Bukit Kahiyang, dan Batu Sepur Batu Luhur. Bahkan pemerintah daerah sendiri telah mengeluarkan surat edaran, tentang kesiapsiagaan menghadapi dampak El Nino bencana karhutla dan kekeringan.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung saat upaya pemadaman karhutla pada Selasa (29/82023) sore sekitar jam 5 sore, semua titik api yang sempat muncul sudah tidak ada lagi. Sehingga dipastikan jika titik api kebakaran telah padam. Hanya tinggal tersisa asap saja, dan titik api yang baru tidak ada lagi,” ujar Willy.
Willy menyebut, pihaknya bersama Brimob Polda Jabar, turun langsung saat pengecekan lapangan ke kawasan TNGC Kuningan.
“Alhamdulillah semua titik sudah padam. Ini berdasarkan hasil penyisiran kami di lapangan,” ungkap Willy.
Untuk indikasi ke pidana, lanjut Willy, pihaknya masih terus melakukan penyilidikan mendalam. Dan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab khususnya pengelola TNGC itu sendiri.
Dan jika ditemukan indikasi kesengajaan dalam pembakaran hutan dan lahan, maka diancam dengan pidana penjara. Yakni terancam pasal 78 ayat 3 UU 41/1999, yang menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan dari hasil penyelidikan, maka akan kami proses hukum. Tentu sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tutup Willy. (Elly Said)