Seputarkuningan.com – Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Tim Sri Laelasari ke Bawaslu Kabupaten Kuningan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jabar, Sabtu (11/05/2019) lalu telah menghasilkan putusan.
Setelah dilakukan proses sanding data bersamaan dengan pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2019 di tingkat Jawa Barat, maka Bawaslu Kuningan memerintahkan KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kuningan yang tercantum dalam DB-1 KPU.
” Selain itu Bawaslu juga memerintahkan KPU Kuningan untuk melakukan perbaikan hasil rekap di TPS 7 Kelurahan Cigadung, TPS 32 Kelurahan Kuningan, TPS 4 Kelurahan Windusengkahan dan TPS 15 Kelurahan Cirendang, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman kepada Seputarkuningan.com saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).
Perbaikan di empat TPS yang disebutkan tersebut, lanjut Ondin, mencakup hal pengisian data di Form C1 Plano ke C1 Hologram, C1 Hologram ke C1 Salinan dan C1 Salinan ke DAA-1 dan DA-1.
Perintah tersebut merupakan hasil penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yang diatur di Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.
” Ini bukan rekomendasi, tapi putusan. Sanding data, merupakan bagian dari proses penyelesaian acara tersebut. Terkait hasil suara siapa yang unggul atas siapa, itu bukan kewenangan Bawaslu, ” ujar Ondin.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPC Gerindra, Dede Ismail, ketika dihubungi salah satu awak media menanggapi hasil sanding data tersebut dengan mengaku tidak tahu-menahu prosesnya.
” Partai tidak dilibatkan, dan kita tidak tahu-menahu soal itu, ” tuturnya.
Pihak DPC Gerindra malah menyebut tidak ada pemberitahuan dari Bawaslu Kuningan terkait adanya caleg Gerindra yang melaporkan protes ke Bawaslu.
Hingga berita ini ditulis, pihak KPU Kuningan belum mengeluarkan statement terkait adanya perintah Bawaslu tersebut. (Elly Said)