Seputarkuningan.com – Aksi penolakan sebagian masyarakat Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan terhadap adanya penambangan galian pasir di desa tersebut kembali berlanjut. Warga tetap menolak adanya rencana penambangan galian pasir tersebut. Tak hanya itu, spanduk penolakan juga kembali dipasang di beberapa tempat.
Ditambah dengan adanya kehadiran alat berat yang berada tidak jauh dari lokasi galian membuat warga mendatangi tempat tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun Seputarkuningan.com, alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka akses jalan bagi galian pasir. Salah satu warga, Diki Apriyanto menjelaskan akses jalan yang akan dilalui nantinya melewati tanah bengkok milik Desa Luragung Landeuh. Diki menyayangkan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait hal tersebut.
” Awalnya kami menerima informasi bahwa ada alat berat yang akan melalui tanah bengkok untuk membuka akses jalan. Kemudian kami mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah desa. Ternyata menurut pemerintah desa tidak ada Mou terkait penggunaan tanah bengkok tersebut,” kata Diki kepada Seputarkuningan.com di Desa Luragung Landeuh, Senin (13/5/2019).
Diki menambahkan, yang menandatangi surat sewa tanah bengkok tersebut adalah Kepala Desa Uga Nugraha yang telah mengundurkan diri tanpa ditanda tangani oleh saksi-saksi. Selain menolak tanah bengkok milik desa untuk dijadikan akses jalan menuju galian, Diki pun menegaskan bahwa warga tetap menolak adanya penambangan galian pasir di desanya.
” Kami tetap menolak sampai kapan pun adanya lokasi galian pasir di sini. Karena dampak yang akan ditimbulkan untuk jangka panjang bukan saat ini. Kami khawatir dengan adanya galian ini, akan mengancam ketersediaan air, bahaya longsor, kerusakan jalan dan adanya debu yang ditimbulkan,” tegas Diki.
Sementara itu Sekretaris Desa Luragung Landeuh, Udin Wahyudin, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak pemerintah desa pun menolak adanya galian pasir tersebut.
” Iya mau mulai beroperasi. Sikap Pemdes dari dulu juga menolak tapi karena ijin sudah keluar jadi kami tidak bisa apa-apa. Pemdes hanya bisa meminta ditinjau ulang kepada pihak yang berwenang. Tapi kami akan minta saran dulu kepada Bupati,” kata Sekdes melalui pesan Whatapss. (Elly Said)