Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Pendam Sakit Hati Bertahun-tahun, Ponakan Nekat Tusuk Pamannya

Seputarkuningan.com – Hanya karena sakit hati, M Mauludin alias Didin (24) warga Desa Taraju Kecamatan Sindang Agung Kabupaten Kuningan nekat tusuk pamannya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Mingu 10 April 2023. Korban atas nama Sarmedi (68) terkapar bersimbah darah akibat luka tusukan yang dilakukan ponakannnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, kejadian ini berawal ketika korban bersama ketiga anakknya menjalani sholat Maghrib secara bergantian.Usai korban melaksanakan sholat, korban kemudian keluar rumah dan mencuci piring di depan rumahnya.

“Tiba-tiba datang pelaku dari bawah membawa sajam dan mukanya ditutup menggunakan kaos, akan tetapi korban pun mengenali pelaku dan memanggilnya. Tanpa bicara apa pun, pelaku menusukkan sajam yang dibawanya ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Korban pun teriak kemudian ketiga anaknya datang korban sudah terjatuh bersimbah darah,” jelas Kasat dalam keterangan persnya, Senin (7/4/2025).

Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik saudaranya. Korban kemudian dibawa ke RSUD 45 untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kata Kasat, pihaknya melakukan pencarian pelaku.

“Hanya dalam beberapa jam pelaku dapat kami amankan di sebuah warung di Kertawangunan. Setelah itu, kami melakukan pencarian barang bukti yang dibuang korban dan dapat kami temukan di sekitar Jalan Baru Lingkar Timur,” ujar Kasat.

Kasat menyebut bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus lainnya dan menjalani hukuman selama satu setengah tahun.

Dari pengakuan pelaku, kata Kasat, pelaku merasa sakit hati kepada korban karen dirinya sering dibully oleh korban. Pelaku pun akhirnya nekat melakukan penusukan terhadap pamannya.

“Korban hingga saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU,” ujar Kasat.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara

Sementara itu, Didin (24) pelaku penusukan saat dimintai keterangan oleh polisi mengaku dirinya memendam rasa sakit hati tersebut selama 2 tahun. Dirinya kemudian merencanakan penusukan tersebut dengan mempersiapkan sajam yaitu golok yang kemudian diasahnya menjadi runcing. Sajam itulah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Dari tahun 2023 saya sakit hati sama korban. Korban sering mengatai ngatai saya kalau ketemu. Makanya saya terus berpikir apa yang akan dilakukan,’ kata Didin.

Didin mengaku menyesal telah melakukan penusukan kepada pamannya.

Pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 15 tahun penjara. (EllySaid)

Leave a Comment