Seputarkuningan.com – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nenek yang berusia 65 tahun. Ternyata, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan,
Dalam Press Release yang digelar Polres Kuningan pada Kamis (20/4/2023) terungkap pelaku berinisial AR (22) merupakan warga di Kelurahan Purwawinangun dan sempat melarikan diri ke Cirebon usai mekakukan aksi kejinya itu. Bahkan pelaku meninggalkan mobil milik korban di wilayah Cirebon.
“Lokasi kejadian berada di rumah korban yaitu perumahan Puri Asri 3 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, akibat pelaku merasa sakit hati atas ucapan yang dilontarkan korban,” papar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas Polres Kuningan IPDA Endar Kuswanadi.
Tersagka, kata Kapolres, sudah diamankan delapan jam setelah ditemukannya jasad korban. Tersangka dijerat dengan pasal 340, 338 jo 365 KUHP atas tindakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca : https://www.seputarkuningan.com/2023/04/dalam-waktu-8-jam-polisi-bekuk-pembunuh.html
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari pengakuan tersangka bahwa sakit hati atas perkataan dari korban sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan tersebut yakni dengan cara melukai bagian kepala menggunakan benda tumpul dan tersangka masih melukai korban dengan senjata sajam hingga tidak bernyawa.
“Dalam kurun waktu 8 jam, kami berhasil menangkap tersangka di sekitar Kuningan,” kata Kapolres.
Dari beberapa tempat, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos, 1 buah senjata sajam, 2 alat pel lantai yang digunakan untuk membersihkan darah korban, 2 unit handphone, 1 buah KTP atas nama almarhum suami korban, 1 unit kendaraan roda empat dan 1 unit sepeda motor. (Elly Said)