Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

KORUPSI DANA KUR, KEJARI KUNINGAN TETAPKAN TERSANGKA

Photo: Sumber Google

Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah menetapkan RS sebagai tersangka dengan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik BUMN Cabang Kuningan tahun 2012-2014 dengan kerugian sekitar 40 Milyar Rupiah. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano,SH.MH saat menggelar Press Release Akhir Tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (26/12/2018).
“ Modus yang dilakukan oleh tersangka ini yaitu dengan cara mengajukan dana pinjaman atas nama sekitar 156 orang nasabah dengan kisaran sekitar 300 juta rupiah per orang, akan tetapi dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya,”  kata Adhyaksa kepada awak media. 
Tersangka ini, ungkap Adhyaksa, sebagai kepala cabang bank tersebut pada tahun 2012-2014 dan tinggal di Pekalongan Jawa tengah.  Hingga saat ini, pihak Kejari Kuningan belum melakukan penahanan kepada tersangka, hal itu disebabkan Tim Penyidik belum meminta rekomendasi kepada dirinya untuk melakukan penahanan tersangka dan tersangka pun masih bersikap kooperatif. 
” Dua alat bukti sudah tercukupi dan tinggal menunggu rekomendasi saja untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka sambil menunggu juga hasil audit Tim BPKP Jabar untuk hasil yang pastinya,” ujar Adhyaksa. (Elly Said)

Leave a Comment