banner 325x300
NewsSliderTerkini

Korban dan Pelaku Perundungan Anak Dapat Pendampingan

389
×

Korban dan Pelaku Perundungan Anak Dapat Pendampingan

Sebarkan artikel ini
Kepala UPT PPA Kab. Kuningan, dr Yanuar Firdaus

Seputarkuningan.com – Kepala UPT PPA Dinas PPKBP3A Kabupaten Kuningan, dr Yanuar Firdaus, menyebutkan korban dan pelaku dalam kasus perundungan anak yang terjadi di Kebun Bambu Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan  yang  viral di media sosial sama-sama mendapatkan pendampingan.

“Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya terhadap korban saja. Tapi karena pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum, kebutuhannya juga sama, hak-haknya juga sama. Jadi dua-duanya kami lakukan pendampingan. Lebih kepada pemulihan psikologis melalui konseling,” jelas dr Yanuar Firdaus saat dikonfirmasi di Kantor UPT PPA Kabupaten Kuningan, Kamis (5/10/2023).

Yanuar menyebut, pelaku perundungan saat ini berada di rumah perlindungan sementara untuk mendapatkan pendampingan psikologis dengan pengawasan UPTD PPA DP2KBP3A, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Badan Pemasyarakatan, dan Pekerja Sosial.

Kasus perundungan ini, kata Yanuar,  masih ditangani pihak kepolisian. Bahkan sejumlah instansi terkait turut terlibat karena terduga pelaku masih di bawah umur.

“Jadi untuk kasus kekerasan terhadap anak di Kuningan, kita melakukan layanan yang sudah amanatkan oleh UU. Pertama melakukan pendampingan, yakni terhadap korban maupun pelaku atau ABH anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Yanuar.

Selain pendampingan itu, pihaknya juga melakukan penjangkauan ke rumah korban. Termasuk penjangkauan ke rumah pelaku, ini untuk melakukan assessment melihat semua riwayat aktivitas keseharian pelaku.

“Nah dari assessment ini, pertama untuk korban dilakukan visum demi memperkuat secara medis. Kedua layanan masalah mental, kita koordinasi dengan psikolog untuk pendampingan kepada korban,” jelas Yanuar.

Pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait lain seperti Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Bapas, dan Pekerja Sosial. Maka dari hasil assessment, pelaku kebetulan masih di bawah umur sehingga kategorinya anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita pisahkan di sini, jika proses hukumnya tetap berjalan namun hak-hak anak sebagaimana ketentuan UU dari korban maupun pelaku masih tetap kita layani. Sehingga untuk pelaku ini kita tempatkan di Rumah Perlindungan, ini sambil berjalan proses lidik dan sidik, tentu dalam pengawasan kami semua baik UPT PPA, Polres, Bapas, dan Pekerja Sosial,” bebernya.

Pada intinya, pihaknya terus melakukan pendampingan untuk memulihkan mental korban. Yakni untuk menghilangkan rasa trauma, bersekolah kembali, emosi terjaga dan lain sebagainya.

“Namun dari psikolog bilang, untuk rasa trauma yang dialami korban tidak terlalu mendalam. Jadi konsepnya, nanti bisa konseling pribadi korban,” pungkas Yanuar. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan