banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

Dinkes Kuningan Keluarkan Surat Edaran Larang Jual Obat Sirup

210
×

Dinkes Kuningan Keluarkan Surat Edaran Larang Jual Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan dr Hj. Susi Lusiyanti

Seputarkuningan.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan secara resmi  surat edaran terkait imbauan kewaspadaan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak. Hal ini sebagai wujud antisipatif, agar masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan jenis obat tertentu.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinkes Kuningan, dr Susi Lusiyanti menjlaskan mengatakan, jika kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak saat ini tengah mengalami peningkatan. Atas kondisi tersebut, pihak tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup. Larangan penjualan obat sirup ini setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kementrian Kesehatan.

“Kemudian seluruh apotek dan toko obat, untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat. Tentunya, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Susi kepada awak media saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jum’at (21/10/2022).

Setiap fasilitas kesehatan yang menerima kasus gagal ginjal akut progresif, lanjutnya, harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi online serta sistem kewaspadaan dini dan respon (SKDR).


Untuk di Kuningan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan hingga kini belum mendapatkan laporan adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

“Alhamdulillah untuk Kuningan, sejauh ini belum ada laporan. Namun kita harus tetap waspada, karena itu pihak dinas sudah mengeluarkan surat edaran bagi semua pelaku di lingkup kesehatan,” ujar Susi.

Susi menyebut, gejala awal penderita gagal ginjal akut progresif biasanya batuk, pilek, demam hingga mual bahkan muntah. Namun pada hari kedua hingga ketiga, ada gejala pengurangan kadar urine dan juga kejang.

“Jadi urine itu berkurang, lalu di hari berikutnya bisa sampai tidak dapat mengeluarkan urine. Sehingga yang disebut gagal ginjal akut itu tidak bisa mengeluarkan urine, ditambah lagi kejang dan sesak nafas serta penurunan kesadaran pada pasien,” terang Susi.

Menurutnya, kasus gagal ginjal akut progresif sebagian besar ditemukan pada usia anak sebesar 80 persen. Yakni di bawah usia 18 tahun.

Susi meminta kepada masyarakat, jika menemukan keluarganya dengan gejala yang disebutkan tadi maka yang harus dilakukan adalah jangan panik, kemudian bawa ke dokter dan segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.

“Penghentian obat ini dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif dan dapat menyebabkan kematian hingga 50 %,” ujar Susi.(Elly Said)

Tinggalkan Balasan