Seputarkuningan.com – Seorang warga Desa Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan bernama Anggi Ginanjar (31) melapor kepada Polres Kuningan lantaran dirinya tidak terima ketika diketahui data keluarganya diserahkan oleh perangkat desa kepada orang lain tanpa ijin darinya selaku keluarga.
Anggi mengaku tidak terima ketika data keluarganya tersebut diduga disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Anggi, kejadian dugaan pencurian data pribadi terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di balai desa diduga pelaku berinisial NSK telah meminta data/akta kematian ayahnya bernama Chen An Chin serta fotocopy KK ibunya tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
Data pribadi ini, diduga diambil salah seorang oknum perangkat desa atas persetujuan dari kepala desa.
“Atas peristiwa tersebut, kami sebagai anggota keluarga merasa tidak terima karena tanpa ada konfirmasi dan ijin dari kami selaku keluarga,” Anggi dalam keterangan persnya..
Anggi pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan dengan dugaan tindak pidana memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud pasal 65 jo pasal 67 undang-undang republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Ya jelas kami pihak keluarga tidak terima, karena data pribadi merupakan dokumen yang harus dilindungi. Kami sudah laporkan ke polres Kuningan,” kata Anggi.
Dirinya berharap Polres Kuningan bisa memproses aduan dugaan tindak pidana tersebut sampai tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan pemerintah desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui Kanit Tipiter Ipda Eko Prasetyo membenarkan pihaknya menerima aduan tersebut.
Eko menjelaskan, bahwa telah menerima laporan pengaduan dari Sdr Anggi Ginanjar pada tanggal 25 januari 2024.
“Dari keterangan saksi yang kami mintai keterangan, kejadian tersebut berawal dari jual beli sebidang tanah yang membutuhkan data pemilik sebelumnya. Kami sudah memintai keterangan dari semua pihak. Untuk hasilnya, kami menunggu gelar perkara yang akan dilakukan,” kata Eko saat dikonfirmasi.
Eko menyebut, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kejadian itu. (Elly Said)