Seputarkuningan.com – Sudah berulang kali warga Kecamatan Cigugur berinisial DS (39) mencabuli anak tirinya yang kini berusia 14 tahun. Atas perbuatan bejatnya itu, DS kini ditangkap polisi. Korban diketahui sudah mendapat perlakuan bejat pelaku sejak duduk di kelas 6 SD.
“Korban persetubuhan anak di bawah umur ini adalah anak tirinya pelaku. Pengakuan korban sudah dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga sekarang kelas 9 SMP,” terang Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
Hafid menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap, saat itu korban kedatangan bibinya di rumah. Tiba-tiba bibi korban merasa curiga dengan pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Kejadian sendiri sudah berulang kali di rumah pelaku. Tapi tidak diketahui oleh ibu kandung korban,” ujar Hafid.
Karena bibinya curiga dari celana dalam yang dipakai korban sudah melorot ke bawah. Kemudian bibi korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandung korban, agar meminta penjelasan dari korban apakah ayah tirinya sudah melakukan perbuatan intim kepada korban atau belum.
“Saat korban didesak pertanyaan oleh ibu kandungnya, akhirnya mengakui jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian itu, keluarga korban akhirnya melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Hafid.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Elly Said)