Photo : Sumber Google |
Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memerintahkan penarikan produk Ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimrthylamine (NDMA). Untuk diketahui, NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat kasrinogenik.
Berdasarkan kajian yang dipublikasikan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA), BPOM melalui laman resminya, menjelaskan bahwa Ranitidin memiliki cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang terkandung dalam produk tersebut.
Informasi adanya penarikan obat Ranitidin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini , mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Raji K Sarji MMKes, Selasa (08/10/2019).
Kepada media, Raji menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat apapun dari pusat terkait adanya info penarikan Obat Ranitidin tersebut.
“Belum, kita belum menerima surat terkait penarikan obat tersebut, Nanti jika ada, kita akan informasikan,” jelasnya melalui sambungan seluler.
Raji menambahkan, pihaknya belum dapat melakukan tindakan apa pun karena tidak ada dasar untuk melakukan tindakan. Akan tetapi, pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan pemantauan terhadap peredaran obat maag tersebut di lapangan.
” Kalau surat dari BPOM sudah kami terima, kami akan melakukan tindakan penarikan terhadap obat tersebut,” pungkas Raji. (Elly Said)