Roni Agus Pramono Ketua Timses Caleg Sri Laelasari |
Seputarkuningan.com – Sengketa perselisihan suara antara Eka Satria Ramadhan dan Sri Laelasri Caleg DPRD Kabupaten Kuningan dari Partai Gerindra memasuki babak berikutnya. Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengajukan koreksi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan. Hal itu tidak membuat kendur semangat memperjuangkan hak dari tim sukses Caleg Gerindra Dapil I Sri Laelasari.
Ketua Tim Pemenangan Roni Agus Pramono, mengatakan tidak menerima langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan. Pasalnya, Roni memiliki dasar hukum yang kuat berupa surat dari KPU RI atas sengketa Caleg dukungannya dengan Eka Satria.
Dalam surat KPU RI dengan nomor 840./PL.02.6_SD/KPU/V/2019 tertanggal 18 mei 2019, perihal Perbaikan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, ada dua point yang harus dilakukan.
Kedua point itu yaitu KPU Kabupaten Kuningan memperbaiki sertifikat Model DB1 – DPRD Kab/Kota dan pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Kuningan dengan melibatkan saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuningan, yang kedua yaitu KPU Provinsi untuk melakukan supervise dalam pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan melaporkan kepada KPU dalam kesempatan pertama setelah perbaikan selesai.
Roni menyebutkan surat KPU RI itu merupakan hasil final, meskipun KPU Kabupaten Kuningan melayangkan surat permohonan koreksi ke Bawaslu RI, tapi dasar hukum dari KPU RI ini lebih kuat maka harus dipatuhi oleh KPU Kabupaten.
“Tadi saya menanyakan kaitan surat ini, dan Alhamdulilah, perjuangan kami tidak sia – sia, besok ada sidang pleno di KPU Kuningan kaitan perintah dari KPU RI ini,” kata Roni kepada Seputarkuningan.com, Senin (20/5/2019) saat dikonfirmasi.
Roni menambahkan, pleno perbaikan setidikat model DB1 – DPRD Kabupaten itu menghadirkan beberapa pihak, mulai dari partai politik, hingga dari KPU Provinsi Jawa Barat.
“Katanya sih Kang Endun yang dari KPU Provinsinya,” kata Roni.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi tidak membenarkan akan adanya rapat pleno, tapi hanya rapat tindak lanjut kaitan surat dari KPU RI tersebut.
“Besok itu rapat perbaikan Sertifikat DB1,” kata Asfa. (Elly Said)