Seputarkuningan.com – Seorang sopir bus berinisial R (43) bersama temannya MR (27) ditangkap Satnarkoba Polres Kuningan. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis shabu. Keduanya ditangkap di garasi mobil Luragung Jaya Utama di Desa Sindang Kecamatan Lebakwangi pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
previous post
- Comments
- Facebook comments

