Seputarkuningan.com – YO (39), warga Perum Bima Agung Regency Desa Sindang Agung Kecamatan Sindang Agung salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan Jawa Barat Cabang Dinas Wilayah VIII Kabupaten Kuningan hanya dapat tertunduk saat dihadirkan dalam Press Release Satuan Narkoba Polres Kuningan, Jumat (12/7/2019).
YO bersama dua rekannya YS (33) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindang Agung dan YT (40) warga Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana diringkus Satuan Narkoba Polres Kuningan usai melakukan pesta narkoba bersama rekannya.
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ketiga pelaku sering melakukan pesta narkoba bersama. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua pelaku YO dan YS bersamaan usai mereka nyabu bersama. Pelaku ditangkap pada Rabu (10/7/2019) kemarin. Menurut keterangan keduanya, masih ada lagi salah satu pelaku yang sudah pulang yaitu YT,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedih Dipraja.
Berdasarkan informasi dari kedua pelaku, lanjut Dedih, maka kemudian ditangkaplah YT. Hasil pemeriksaan ketiga pelaku, narkoba jenis shabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,5 juta dari seseorang yang bernama Ikhsan.
” YT membeli shabu tersebut dengan cara janjian di Pasar Baru. Setelah membeli shabu, ketiga pelaku ini menggunakan bersama-sama di dalam mobil,” ujar Dedih.
Bersama ketiga pelaku turut diamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu set alat bantu berupa bong, dua buah handphone dan mobil Inova.
Ketiga pelaku telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda hingga 8 milyar rupiah. (Elly Said)