banner 325x300 banner 325x300
SliderSosial BudayaTerkini

90 PASUTRI ITSBAT NIKAH RESEPSI DI PENDOPO

89
×

90 PASUTRI ITSBAT NIKAH RESEPSI DI PENDOPO

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Sejumlah pasangan suami istri yang telah mengikuti sidang itsbat nikah mengadakan resepsi di Pendopo Kuningan, Senin (16/9/2019. Sebanyak 90 pasutri yang mengikuti itsbat nikah massal, dari jumlah pendaftar sebelumnya mencapai 400 pasutri.


Usai pendaftaran, saat diverifikasi dan validasi oleh Kemenag Kuningan hanya sebanyak 98 pasutri yang memenuhi syarat mengikuti sidang istbat nikah massal. Setelah dilakukan penyaringan lagi, akhirnya hanya 90 pasutri yang berhak menerima legalitas formal buku nikah dari Kemenag, sekaligus mendapat dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Lahir Anak dari Dinas Kependukukan dan Pencatatan Sipil.


“Hari ini merupakan acara resepsi pernikahan bagi pasutri yang ikut sidang itsbat nikah massal. Sosialisasi sudah berlangsung sejak awal tahun ini, dengan melibatkan para kasie kesra kecamatan se-Kabupaten Kuningan,” kata Ketua LKKS Kuningan, Hj Ika Acep Purnama saat memberikan keterangan persnya, Senin (16/9/2019).


Menurutnya, istbat nikah massal bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah sesuai dengan visi pemerintah daerah mewujudkan masyarakat yang makmur, agamis, dan pinunjul berbasis desa. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan diantara pasutri atau salah satu tidak bertanggung-jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.


“Sebab melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” ungkapnya.


Bupati H Acep Purnama SH MH menuturkan, perkawinan selain merupakan akad yang suci juga mengandung hubungan keperdataan. Hal itu dapat dilihat dalam penjelasan umum undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


“Pada pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui itsbat nikah ini, kita dapat mencatat dan mengesahkan secara administrasi yang melalui sebuah proses,” terangnya.


Sementara salah satu peserta istbat nikah massal, Tirta Rizki Arinanto (26) bersama istrinya Siti Kholidah (25) warga Desa Ancaran Kecamatan/Kabupaten Kuningan mengaku, sangat senang adanya kegiatan itsbat nikah massal ini. Sebab sangat membantu dalam urusan administrasi kependudukan baik KTP, KK, hingga Akta Lahir Anak.


“Alhamdulillah membantu sekali, pernikahan saya sudah lima tahun berjalan tapi baru sekarang punya buku nikah. Ya karena kendala biaya, mumpung ada ini gratis ya ikut, semua juga sudah disiapkan sudah jadi (KTP, KK, Akta Lahir Anak, red),” ucapnya.


Selama lima tahun masa pernikahan, Ia bersama istrinya telah dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Bintang Rafael (3). Bahkan saat acara ini, semua anggota keluarga ikut menyaksikan resepsi yang difasilitasi gratis oleh pemerintah daerah. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan