banner 325x300 banner 325x300
PemerintahanSliderTerkini

TERAPKAN CLOSE BIDDING, KEJARI KUNINGAN AKAN GELAR LELANG

82
×

TERAPKAN CLOSE BIDDING, KEJARI KUNINGAN AKAN GELAR LELANG

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan akan membuka lelang barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari berbagai jenis. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, lelang kali ini Kejari Kuningan menerapkan metode Close Bidding (penawaran tertutup).


Jika tahun sebelumnya peminat lelang dapat melakukan tawaran harga tertinggi secara langsung, kali ini sistemnya melalui online. Sekalipun tidak bertatap muka langsung, peminat lelang dapat melihat dan mengecek barang yang diminati terlebih dahulu di kantor Kejari Kuningan.


“Kita akan adakan lelang pada Jumat tanggal 20 September 2019. Ada sebanyak 40 barang yang akan dilelang mulai dari dua unit mobil, 15 sepeda motor, 19 handphone, kayu, hingga gergaji,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno melalui Kasubag Bin Kejari Kuningan Siti Barokah  saat memberikan keterangan persnya, Senin (16/9/2019).


Lelang nanti, lanjutnya, harga taksiran setiap barang sudah diminta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bahkan harga taksiran sudah ditentukan, dan penetapan waktu lelang juga telah diputuskan.


“Kita menggunakan lelang dengan cara Close Bidding, waktu batas akhir penawaran jam 10.00 waktu server WIB. Bisa kunjungi langsung di alamat website www.lelang.go.id dan tempat lelang di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan,” papar Siti.


Siti menambahkan, penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode Close Bidding, yang dapat diakses pada alamat website tadi. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum, dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat www.lelang.go.id dengan cara merekam dan mengunggah fotocopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.


“Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Cirebon selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang pada pukul 23.59 WIB. Lelang akan dilaksanakan walaupun dengan satu peserta lelang, dan bagi peserta lelang dapat melihat objek yang akan di lelang pada hari kerja di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan,” pungkas Siti. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan