Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bersama Anggota DPR RI H. Rokhmat Ardiyan menggelar sosialisasi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Selasa (25/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi nuklir sekaligus pentingnya pengawasan untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman bagi masyarakat maupun lingkungan.
Plt. Kepala Bapeten RI, Zaenal Arifin, mengatakan pemahaman masyarakat terhadap nuklir selama ini masih kerap dikaitkan dengan senjata atau bom nuklir. Padahal, pemanfaatan teknologi nuklir memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan telah digunakan dalam berbagai sektor kehidupan.
“Kalau mendengar nuklir, yang dibayangkan sering kali bom nuklir. Padahal tidak seperti itu. Nuklir bisa digunakan untuk mengobati kanker dan berbagai kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Menurut Zaenal, teknologi nuklir telah dimanfaatkan di berbagai bidang, mulai dari kesehatan, industri, pertanian hingga eksplorasi sumber daya alam.
Di sektor kesehatan, misalnya, radiasi digunakan untuk membantu pemeriksaan maupun pengobatan sejumlah penyakit, termasuk kanker dan gangguan pada organ tubuh tertentu.
Sementara di bidang industri, teknologi nuklir dapat digunakan untuk memeriksa kondisi material, termasuk mendeteksi kerusakan atau bagian yang mengalami keropos pada pesawat maupun kendaraan. Teknologi tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam kegiatan eksplorasi minyak dan sumber daya alam lainnya.
Meski memiliki banyak manfaat, Zaenal menegaskan pemanfaatan tenaga nuklir harus disertai pengawasan yang ketat. Hal itu karena radiasi tidak dapat dilihat, dirasakan, dicium maupun dideteksi secara langsung oleh manusia tanpa menggunakan peralatan khusus.
“Kalau tidak ada kepentingan, hindari paparan radiasi. Kalau sedang dalam proses pengobatan di rumah sakit, tentu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menjelaskan, Bapeten memiliki sejumlah instrumen pengawasan, mulai dari penyusunan regulasi, pelayanan perizinan hingga pelaksanaan inspeksi secara langsung di lapangan.
Selain pengawasan pemerintah, masyarakat juga diharapkan turut berperan dengan melaporkan apabila menemukan fasilitas atau sumber radioaktif yang diduga tidak memiliki izin.
“Kalau ada rumah sakit atau pengguna lainnya yang tidak memiliki izin, bisa dilaporkan kepada kami. Kalau menemukan bahan radioaktif, laporkan lokasinya kepada kami agar dapat segera diamankan,” tandasnya.
Zaenal menyebutkan, pemanfaatan teknologi nuklir saat ini telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terutama untuk kepentingan medis dan industri. Ke depan, teknologi tersebut juga memiliki peluang untuk dikembangkan dalam sektor ketenagalistrikan.
Sementara itu, Anggota DPR RI H. Rokhmat Ardiyan mengatakan pemanfaatan teknologi nuklir memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai kebutuhan nasional. Selain bidang kesehatan, teknologi tersebut dapat diterapkan untuk pertanian, industri hingga pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
“Kami dari Komisi XII tentunya mendukung dan memberikan apresiasi terhadap rencana-rencana pemanfaatan nuklir. Ini bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung lingkungan yang sehat melalui energi baru terbarukan,” katanya.
Namun demikian, Rokhmat menekankan bahwa setiap rencana pemanfaatan nuklir membutuhkan persiapan dan kajian yang matang. Sosialisasi kepada masyarakat juga perlu diperluas agar pemahaman mengenai manfaat sekaligus risiko teknologi nuklir semakin baik.
Menurutnya, setiap rencana pembangunan fasilitas nuklir harus melalui kajian komprehensif, termasuk menyangkut lokasi, kebutuhan anggaran, penerimaan masyarakat sekitar hingga potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, ia berharap teknologi nuklir tidak lagi semata-mata dipandang sebagai teknologi berbahaya. Sebaliknya, nuklir dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab untuk mendukung kesehatan, pertanian, industri, lingkungan serta memperkuat ketahanan energi nasional. (Elly Said)

