Seputarkuningan.com – Hakim Andita Yuni Santoso menolak gugatan praperadilan yang diajukan AZ terkait penetapan tersangka kasus tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Selasa (23/3/2021).
Ada sejumlah poin pertimbangan mengapa hakim menolak praperadilan. Hakim menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi terkait kasus tersebut adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti yang diserahkan Termohon, maka penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan menolak permohonan Pemohon,” ujar Andita saat membacakan putusan di Ruang Sidang Ali Said.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah saksi dan juga hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD 45 Kuningan atas nama korban.

