Seputarkuningan.com – Buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Utara atas nama terpidana Ir. R.M Ali Patta, DP.MM (58) berhasil ditangkap. Tim Intelijen Kejajaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano berhasil mengamankan terpidana pada Rabu (13/2/2019) di Perumahan Alam Asri Jalan Mahoni Blok A1 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.
Kejari Kuningan Adhyaksa Dharma Yuliano, SH.MH menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 413 K/Pid.Sus/2017 tanggal 4 November 2017, Ir. R.M ALI PATTA, DP, MM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama. Atas perbuatannya tersebut saudara Ir. R.M ALI PATTA, DP, MM dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 513.548.887,00.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terpidana ini pada pelaksanaan proyek pekerjaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran Rw 010 GG I Jalan Mangga Blok D Kelurahan Lagoa Koja Jakarta Utara dan pelaksanaan perbaikan jalan lingkungan dan saluran. Perbuatan terpidana ini dilakukan pada saat ia menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perumahan Dan Gedung Pemkot Jakarta Utara tahun 2013.
” Kami menerima informasi dari Tim Kejagung dan Kejari Jakarta Utara terkait keberadaan terpidana di Kuningan. Maka, tanpa menunggu lama kami pun mendatangi tempat terpidana dan berhasil mengamankannya,” kata Kejari kepada Seputarkuningan.com.
Terpidana ini, lanjut Kejari, baru satu hari berada di Kuningan merupakan warga Jalan Kalibaru Barat IV Rt 09 Rw 07 Cilincing Jakarta Utara dan merupakan mantan pegawai ASN di DKI Jakarta.(Elly Said)