banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

REPRESIF UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2013

86
×

REPRESIF UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2013

Sebarkan artikel ini

REPRESIF
UNDANG UNDANG No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan terhadap Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan.

Setiap
orang pasti butuh tanah. Begitu bait dalam puisi Wiji Thukul, termasuk
masyarakat sekitar hutan apalagi petani hutan. Konflik berkepanjangan tentang
pemanfaatan tanah masih saja ada hingga kini. Jika dulu cultuurstelsel
dilakukan oleh penjajah. Maka hari ini neo-culturstelsel dilakukan oleh
Perhutani. Salah satunya kriminalisasi, kriminasilasi yang dilakukan perhutani
terhadap petani hutan merupakan penindasan yang dialami sekaligus
ketidakberdayaan petani. Perhutani sebagai penguasa lahan yang korup kerap
mengeksploitasi petani untuk keuntungan mereka sendiri. Hal ini terjadi karena
pertalian feodal mengikat petani sebagai kawula yang harus tunduk terhadap
Perhutani.

Konflik
tanah yang berkepanjangan bahkan tak jarang menjerat masyarakat yang bertindak
sebagai petani sekitar hutan akhirnya menjadi korban para penguasa. Menarik
ketika harus membahas tindakan mana yang harusnya masuk ke ranah pengadilan.
Kasus yang menjerat petani hutan di Kabupaten Kuningan, Ujang bin Sanhari harus
berhadapan dengan Negara dengan dakwaan telah Melakukan Perusakan Hutan
sebagaimana diatur dalam  Undang-undang
No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Faktanya
Ujang bin Sanhari yang menjadi korban kriminalisasi tersebut merupakan
Penggarap hutan yang telah hidup turun temurun dan menggantungkan hidupnya
terhadap hutan dan Ujang bin Sanharipun merupakan anggota LMDH (Lembaga
Masyarakat Desa Hutan) yang secara langsung bermitra dengan Perhutani. Sudah sejak
lama menanam dan merawat hutan di desa cipedes kecamatan ciniru kabupaten
kuningan.

Dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum terhadap Ujang yang diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak tepat, sebab secara
filosofis Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan ditujukan khusus pada kejahatan perusakan hutan yang dilakukan
secara terorganisir sebagaimana tercantum dalam konsideran Undang-undang No 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan dari data
yang terungkap bahwa Ujang Bin Sanhari hanyalah Petani Hutan yang tergabung
dalam LMDH yang mana sejak turun temurun hidup bergantung terhadaap hutan, Ujang
bin Sanhari menanam dan merawat hutan semata-mata untuk keperluan sandang,
pangan dan papan, beliau menebang pohon dilahan garapannya untuk memperbaiki
rumah dan membuat saung.

Seharusnya, Ujang  bin sanhari tersebut tidak boleh
dikriminalisasi jika Negara cq.Perhutani tunduk terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada
pokoknya menyatakan bahwa “Ketentuan Pidana Kehutanan dikecualikan terhadap
masyarakat yang secara turun temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak
ditujukan  untuk kepentingan komersil “.
Selain ketidak patuhan PERHUTANI , juga terlihat tindakan Pembangkangan oleh
PERHUTANI KPH KUNINGAN terhadap surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI Nomor: SE.2/Menlhk/Setjen/Kum.4/2/2016 tertanggal 1 Februari 2016
yang pada pokoknya menjadi pedoman terhadap penegakan hukum menyangkut kawasan
hutan khususnya bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun dalam kawasan
hutan. Para petani hutan yang tinggal di sekitar hutan atau bahkan di dalam
hutan yang memanfaatkan hutan untuk keperluan hidup memiliki kekebalan
(imunitas) atas Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan
seharusnya tidak dapat dijadikan subjek delik.

Berdasarkan uraian
diatas, tentunya Pasal pasal yang didakwakakan terhadap terdakwa Ujang bin Sanhhari
yaitu pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e dan pasal 82 ayat 1 huruf c
jo pasal 12 huruf e  Undang-undang no 18
tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menjadi
dasar kriminalisasi perhutani terhadap petani hutan, sama sekali tidak dapat
dibenarkan oleh hukum sebab bertentangan dengan jaminan Konstitusi dan tanggung
jawab Negara terhadap warga Negaranya sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Jo
UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo. UU No. 11/2005 tentang Pengesahan
International Convenant On Economic, Social And Cultural Rights ( Konvenan
Internasional Tentang Hak-hak ekonomi,social dan Budaya).
Memperoleh kehidupan
yang layak dan mendapatkan pekerjaan merupakan dua dari sekian banyak hak yang
dimiliki oleh warga Negara Indonesia yang merupakan tanggung jawab Negara dan
telah dijamin oleh Konstitusi. Hal tersebut dipertegas dalam UUD 1945 pasal 7
ayat 2 yang berbunyi “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Jaminan atas hak tersebut adalah
bukti bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang memegang prinsip HAM. UU
No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusi Pasal 4 menyebutkan bahwa “Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa,  hak
untuk diakui, sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum.

Dalam memaknai delik
yang diatur dalam sebuah Undang-undang, penegak hokum (Polisi dan Jaksa) tidak
bisa melihatnya secara sepotong-potong tetapi harus utuh. Delik-delik
(perbuatan yang dilarang) dalam suatu Undang-undang harus juga memperhatikan
landasan filosofis dan landasan sejarah dibentuknya Undang-undang tersebut.
Selain itu, harus juga mempertimbangkan asas-asas hokum yang termaktub dalam
Undang-undang yang biasanya diatur dalam Pasal 1. Hal ini bisa menyebabkan paradoks
apabila satu sisi pemerintah mengakui masyarakat yang turun temurun hidup
bergantung dengan hutan tetapi diancam hukuman.namun disisi lain Negara justru
harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat.


Dalam semua masyarakat, hukum dapat mengukuhkan struktur masyarakat yang ada
dengan memberikan kesan yang agung dan abash terhadap ketidakadilan social,
atau ia dapat mengusahakan keadilan dengan menata lebih baik jatah sumberdaya
dan keseimbangan antara hak dengan kewajiban. Namun, apa yang tak dapat hokum
lakukan adalah mengubah struktur kekuasaan politik. Hukum itu sendiri sekedar
merupakan cermin dari struktur kekuasaan itu” (Ernest Feder 1985)
Opini :
oleh : Erpan, S.H (Wakil Ketua Bidang Litigasi LBH NU
Kabupaten Kuningan)

Tinggalkan Balasan