Seputarkuningan.com – Lagi-lagi Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan menuai sorotan. Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan ini dituding melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung yang masuk di area Waduk Darma. Hal ini diketahui dari adanya Surat pemberitahuan yang di layangkan Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat, menyebutkan bahwa pengelola wisata Waduk Darma yang dilakukan Perumda Aneka Usaha itu ilegal alias pemungutan liar.
Berikut isi surat dugaan pungli yang dilakukan lakukan manajemen PDAU di kawasan wisata perairan tersebut.
Berdasarkan laporan dari petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas di lapangan, pada tanggal 18 – 19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh PDAU Kuningan, atas hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Waduk Dama Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (tercatat dalam KIB dan bersertifikat).
2. Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan tahun 2019, 2021, dan 2022 menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
3. Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma juga penarikan tiket masuk atau parkir.
4. Setiap pungutan yang diambil/dilakukan bukan oleh pengelola resmi maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah.
5. Sebelum ada pengelola, kami menugaskan UPTD PSDA WS CimanukCisanggarung untuk memelihara Aset yang ada di Waduk Darma.
Surat tersebut tercatat pada tanggal 21 Maret 2023 dan ditujukan kepada Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, mengaku sangat prihatin dengan adanya hal tersebut. Namun, terlepas dengan kondisi demikian, Umar mengatakan, bahwa untuk kawasan wisata Waduk Darma memang merupakan aset Provinsi Jabar. Namun secara geografis bahwa Waduk Darma ini masih masuk tata wilayah desa – desa di Kecamatan Darma.
“Secara wilayah betul ini masuk dalam geografis desa yang berada di sekitar Waduk Darma. Nah, bukti secara wilayah desa masuk itu dari beberapa lahan atau tanah bengkok desa yang berada di kawasan Waduk Darma,” kata Umar. (Elly Said)