Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Syarat Baru Pembuatan SKCK, Pemohon Harus Punya BPJS Kesehatan

Seputarkuningan.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Agustus 2024. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1), BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKCK.

Kebijakan ini mengharuskan warga negara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri sebelum mengurus SKCK. Sementara itu, bagi mereka yang status kepesertaannya tidak aktif, diharapkan untuk melakukan aktivasi kembali.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Intelkam AKP Kusnadi membenarkan, bahwa salah syarat pembuatan SKCK adalah BPJS Kesehatan.

“Sejak tanggal 1 Agustus itu sudah diberlakukan. Untuk lebih memudahkan bagi yang belum menjadi peserta BPJS, ada petugas dari BPJS yang siap membantu,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2024).

Kasat menambahkan, pemohon tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengurus SKCK. Pemohon dapat menunjukkan bukti virtual account pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN sebagai alternatif.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pemohon SKCK yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran. Dalam kasus ini, pemohon dapat menyertakan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atau cicilan.

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi untuk mendapatkan tanda bukti kepesertaan JKN. Pemohon SKCK dapat menggunakan tangkapan layar dari Chat PANDAWA di nomor 08118165165 atau dari aplikasi mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk peragkat iOS. (Elly Said)

Leave a Comment