Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

SIDANG PERDANA PT. B&K INVEST VS PEMDA KUNINGAN DITUNDA

Sidang Perdana PT B&K Invest vs Pemda Kuningan

Seputarkuningan.com –Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Kuningan terkait kasus gugatan PT B & K Invest vs Pemerintah Daerah Kuningan, Rabu (3/7/2019) ditunda. Sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Kuningan Uli Purnama SH.MH selaku hakim Ketua, Maju Purba, SH hakim anggota dan Andita Yuni Santosa, SH. M.Kn hakim anggota ini menunda sidang hingga minggu depan dikarenakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuningan selaku tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.


Agenda persidangan hanya pemeriksaan berkas dari kuasa hukum masing-masing pihak. Kuasa Hukum PT B & K Invest diwakili oleh Diva Semedi, SH. Sedangkan Pemda Kuningan diwakili oleh Bagian Hukum Pemda Kuningan selaku penerima kuasa, ada tujuh penerima kuasa dari Pemda Kuningan yaitu Budi Alimudin, M.Si, Alex Dolfianza,SH, Hartanto, SH.Msi, Dadang Sunarya,SH, Iim Hernawati,SH.MH, Dade Yubaedah,SH.MH dan Rini Fitriati,SH.


Menurut Kuasa Hukum PT. B & K Invest, Diva Semedi, SH menganggap pihak Pemda Kuningan khususnya Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) tidak patuh terhadap aturan yang telah ditentukan. Pihaknya mengklaim, bahwa PT. B & K Invest telah melakukan prosedur perijinan melalui Online Single Submission (OSS).


” Pihak kami merasa dirugikan oleh Pemda Kuningan dengan adanya surat penolak ijin yang dikeluarkan. Padahal kami telah melakukan prosedur perijinan melalui OSS dan telah menerima Nomor Ijin Beroperasi. Bahwa sesuai dengan aturan pasal 42 ayat 5 PP 24 tahun 2018, dalam aturannya tertulis bahwa dalam 2 hari jika tidak dilaksanakan maka NIB sudah berlaku, tapi justru kami malah menerima surat penolakan,” kata Kuasa Hukum PT. B & K Invest Diva Semedi,SH usai mengikuti sidang. (Elly Said)

Leave a Comment