![]() |
Lahan PT B & K di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi |
Sidang perdana gugatan bernomor 6.Pdt.G/2019/PN/KNG tersebut, menurut keterangan yang diterima seputarkuningan.com, akan dilangsungkan di PN Kuningan, Rabu (03/07/2019) besok. Selain menggugat pihak H Lili Suherli, Kepala DPMPTSP Kuningan, perusahaan dengan kuasa hukum Dipa Semedi SH tersebut menggugat juga Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H., Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan.
7. Menghukum TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT IIIuntuk mengeluarkan surat persetujuan pemberian komitmen rekomendasi Izin Lokasi atas nama PT B & K INVEST untuk bidang usaha Industri Pakaian Jadi kepada kantor OSS Pusat sesuai ketentuan pasal 42 ayat 8 PP No 24 Tahun 2018; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.850.000.000 ,- ( Dua Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
“Kami siap untuk menghadapi persidangan tersebut dan kami juga sedang menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dari SKPD teknis terkaitnya,” ujar Kabag Hukum Pemda Kuningan Budi Alimmudin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, (1/07/2019).
Dari data yang berhasil dihimpun, polemik gugatan dari pihak investor tersebut merasa dirugikan karena tidak diprosesnya perizinan perusahaan garmen PT. B & K Invest atau Modal Asing Korea Selatan, yang ada di daerah Oleced Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi. (Elly Said)