|
Lahan PT B & K di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi |
Seputarkuningan.com – Pengadilan Negeri Kuningan akan segera menggelar sidang gugatan perdata, dengan pemohon PT. B & K, salah satu investor yang merasa telah dirugikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, terkait proses perijinan pabrik yang rencananya akan dibangun di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi.
Sidang perdana gugatan bernomor 6.Pdt.G/2019/PN/KNG tersebut, menurut keterangan yang diterima seputarkuningan.com, akan dilangsungkan di PN Kuningan, Rabu (03/07/2019) besok. Selain menggugat pihak H Lili Suherli, Kepala DPMPTSP Kuningan, perusahaan dengan kuasa hukum Dipa Semedi SH tersebut menggugat juga Ketua Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah BKPRD Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama, S.H., M.H., Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia c.q Lembaga OSS dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan.
Menurut Informasi dari laman PN Kuningan, nilai sengketa perkara tersebut adalah sebesar Rp 25,85 Miliar.
Sementara, isi Petitumnya adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan surat TERGUGAT Nomor Nomor : 503/286/DPMPTSP/2019 tanggal 31 Mei 2019 kepada PENGGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum;
4. Menyatakansah Izin Lokasi atas nama PT B & K INVEST Yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 PP No. 24 Tahun 2018 dengan NIB No. 9120108191505 untuk bidang usaha Industri Pakaian Jadi;
5. Menyatakan sah Izin Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam rangka persetujuan Izin Lokasi Nomor 39/XII/PTP-IL/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan nasional Kabupaten Kuningan;
6. Menyatakan sah berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dengan Nomor Nomor 653/48/BAPPEDA tentang Rencana Pembangunan Pabrik Garment di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan pada tanggal 30 September 2014;
7. Menghukum TERGUGAT bersama TURUT TERGUGAT IIIuntuk mengeluarkan surat persetujuan pemberian komitmen rekomendasi Izin Lokasi atas nama PT B & K INVEST untuk bidang usaha Industri Pakaian Jadi kepada kantor OSS Pusat sesuai ketentuan pasal 42 ayat 8 PP No 24 Tahun 2018; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.850.000.000 ,- ( Dua Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan seketika dan sekaligus terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rrp 2.000.000 ,- ( Dua Juta Rupiah ) untuk tiap tiap harinya kepada PENGGUGAT bilamana TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan ini;
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terpisah terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini
“Kami siap untuk menghadapi persidangan tersebut dan kami juga sedang menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dari SKPD teknis terkaitnya,” ujar Kabag Hukum Pemda Kuningan Budi Alimmudin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, (1/07/2019).
Dari data yang berhasil dihimpun, polemik gugatan dari pihak investor tersebut merasa dirugikan karena tidak diprosesnya perizinan perusahaan garmen PT. B & K Invest atau Modal Asing Korea Selatan, yang ada di daerah Oleced Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi. (Elly Said)