Seputarkuningan.com – Program reses para anggota legislatif tidak diperbolehkan dipergunakan untuk kampanye. Hal ini diatur dalam peraturan KPU no 23 dan perbawaslu 28 perihal kampanye.
“Memang tidak diutarakan secara spesifik soal reses. Tapi dalam aturan itu diaebutkan kamoanye dilarang menggunakan program
pemerintah. Nah reses ini program pemerintah,” kata Abdul Jalil Hermawan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan kepada Seputarkuningan.com, kemarin.
Hal ini banyak dikeluhkan oleh para caleg baru atau yang bukan sedang menjabat sekarang. Jalil juga mengatakan, Bawaslu tidak melarang reses karena itu program pemerintah.
“Akan keliru jika saat reses dipergunakan sebagai ajang kampanye. Program reses yang biasanya memberikan atau menjanjikan sesuatu ke masyarakat jangan diklaim dari anggota dewan. Itu dari pemerintah,” tandas Jalil.
Bawaslu tidak akan mempermasalahkan jika dalam reses, tambah Jalil, para anggota dewan hanya mengenalkan diri sebagai anggota komisi atau anggota fraksi. Alat peragapun tidak diperkenankan terpasang saat reses.
“Kalo hanya logo partai boleh. Tapi kalo sudah ada foto calegnya dan nomor urutnya itu yang gak diperbolehkan,” imbuh Jalil.
Pada kesempatan yang sama Jalil juga menyinggung masih adanya caleg yang belum memahami soal bahan kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Jika merujuk ke PKPU 23 dan Perbawaslu 28/2018, kata Jalil, bahan kampanye yang diperbolehkan itu terdiri dari kaos, penutup kepala, gelas, payung.
“Maksimal nominalnya setara dengan 60 ribu rupiah. Tetapi jika ada caleg yg membagi bagikan sabun mandi, minyak goreng atau sembako lainnya walaupun harganya dibawah 60 ribu ya tidak boleh,” pungkas Jalil. (Elly Said)
next post
- Comments
- Facebook comments