Seputar Kuningan
News Slider Terkini

Rekonstruksi Penganiayaan Santri, 2 Tersangka Peragakan 28 Adegan


Seputarkuningan.com – Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat,  menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren Al Ikhlas Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan yang mengakibatkan salah satu santrinya DVN (15) meninggal dunia.

Reka ulang kejadian penganiayaan itu dilakukan di Asrama Pondok Pesantren, Rabu (11/1/20230.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan. 

“Runtutan kejadian di TKP ada sekitar 28 adegan yang diperagakan pada saat rekontruksi. Rekontruksi ini untuk memperjelas proses kasusnya,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah kepada awak media.

Catur menambahkanbahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes pun terbuka  dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung.

“Alhamdulillah berjalan dengan baik, pondok terbuka dan kooperatif. Kemudian untuk tersangka dan saksi juga dihadirkan,” ujar Hafid.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AU (17) dan MD (17) 

Dalam keterangan di hadapan penyidik, ketiga tersangka mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yaitu dengan memukul tubuh korban hingga menendangnya.

Korban sempat dibawa ke klinik mitra ponpes yang berada di lingkungan untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong. (Elly Said)

Leave a Comment