Seputarkuningan.com – Kejaksaan Negeri Kuningan menahan Dina Afrida Kilkoda, tersangka tindak pidana korupsi PT Pegadaian Cabang Cilimus, Rabu (11/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kuningan Brian Kukuh Mediarto mengatakan, tersangka tersebut sebelumnya bekerja sebagai kasir di Pegadaian Cabang Cilimus Kabupaten Kuningan.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kami menitipkan tersangka di Lapas Kuningan selama 20 hari ke depan. Karena sesuai dengan KUHAP, perbuatan tersangka ini diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana maka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” jelas Brian kepada awak media dalam keterangan persnya.
Brian menerangkan, tersangka telah melakukan korupsi tahun anggaran 2019 hingga tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp Rp. 1.749.833.655,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga enam ratus lima puluh lima rupiah).
“Uang yang dikorupsi tersangka dengan cara menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE),” ujar Brian.
Penahanan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Terhadap tersangka, lanjut Brian, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.