Seputarkuningan.com – Sejumlah barang terlarang masih ditemukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Barang-barang tersebut diperoleh saat petugas lapas melakukan razia terhadap 11 kamar hunian di blok atas dan blok bawah, Senin (15/3/2023). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan beberapa barang yang berpotensi digunakan kejahatan.
Dalam razia tersebut petugas juga mengamankan puluhan korek api gas, sendok, batu, hingga pisau cutter.
“Hasil dari razia pagi ini, kami mendapatkan mayoritas korek api, ada sekitar 30 lebih korek api, satu buah powerbank, casing hp, kartu gaple dan remi, kabel serta kawat, batu,serta barang lainnya yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan,” ungkap Kalapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas dalam keterangan persnya.
Barang-barang tersebut, kata Panji, biasanya didapatkan dari pihak keluarga yang melakukan kunjungan kepada warga binaan.
“Barang-barang ini biasanya dikirim dari keluarganya yang berkunjung, jadi bukan diselundupkan,” kata Panji.
Penyitaan korek api gas itu, kata Panji, untuk meminimalisir penggunaan senjata tajam yang dari bahan korek api.
“Kita razia karena takut bungkusnya ini digunakan untuk memasukan barang lain dan nantinya jadi senjata tajam. Biasanya warga binaan menggunakan korek tersebut untuk digunakan menyalakan rokok, dan sebagian dikumpulkan untuk dijadikan miniatur motor-motoran,” jelas Panji.
Selain itu, Panji menjelaskan, tujuan dari razia tersebut untuk menghindari terjadinya barang-barang yang dilarang dibawa kedalam lapas.
“Tujuannya untuk meminimalisir hal-hal yang dilarang yaitu sering kita sebut dengan halinar, bebas Hp, pungli dan narkoba,” imbuh Panji.
Sementara itu, untuk menghindari penyelundupan dengan cara melempar dari luar, pihak lapas melakukan patroli disekitaran lapas dibantu dengan adanya CCTV.
Barang barang hasil razia ini, kata Panji, akan dilaporkan ke kantor wilayah lalu akan dimusnahkan.
“Untuk narkoba di Lapas Kuningan tidak ada. Mudah-mudahan ini khususnya di Lapas Kuningan umumnya di semua UPT bisa bebas dari halinah,” ujar Panji.
Panji menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dari pegawai lapas sendiri, maka Ia tidak akan segan untuk melaporkannya ke pimpinan atas. Karena menurutnya, ini sudah merupakan suatu peringatan keras dari pimpinan atas bahkan langsung akan dilakukan pemecatan. Dan bagi warga binaan yang melanggar, maka akan diberikan sanksi berupa isolasi di ruangan khusus yang telah disediakan. (Elly Said)