Seputar Kuningan
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis didampingi Kanit PPA Ipda Robby Muhtar
News Slider Terkini

Polres Kuningan Catat Kasus PPA Tertinggi di Tahun 2025

Seputarkuningan.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan sepanjang tahun 2025 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Data Polres Kuningan menempatkan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai tindak pidana tertinggi dari seluruh perkara kriminal yang ditangani aparat kepolisian. Fakta tersebut terungkap dalam ekspos akhir tahun Polres Kuningan yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (30/12/2025), dan menjadi sorotan serius jajaran kepolisian.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar mengungkapkan, dari total 314 perkara tindak pidana sepanjang 2025, sebanyak 61 perkara merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka ini tidak hanya menempatkan PPA di posisi teratas, tetapi juga mencerminkan tingginya kekerasan yang terjadi di ruang-ruang domestik dan sosial.

“Jumlah tindak pidana pada 2025 mencapai 314 perkara. Ini naik 42 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 221 perkara,” ujar AKBP Ali Akbar.

Dari total perkara tersebut, Polres Kuningan baru menyelesaikan 214 perkara, sementara sisanya masih dalam proses hukum. Kapolres menegaskan tidak ada kompromi terhadap perkara kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.

“Tidak ada perkara yang kami wariskan atau dibiarkan. Semua laporan tetap kami tangani hingga tuntas,” tegas Kapolres.

Kapolres membeberkan, jenis kasus PPA yang paling mendominasi meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perempuan. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi lemahnya perlindungan korban dan masih kuatnya budaya diam terhadap kekerasan.

“Kasus PPA ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di rumah, tempat yang seharusnya paling aman,” kata Kapolres.

Selain PPA, Polres Kuningan juga mencatat penganiayaan sebagai tindak pidana terbanyak kedua dengan 53 perkara, disusul pencurian kendaraan bermotor sebanyak 52 perkara, serta pencurian dengan pemberatan sebanyak 43 perkara.

AKBP Ali Akbar menegaskan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan alarm sosial yang tidak bisa ditangani aparat penegak hukum semata.

“Pencegahan kekerasan harus melibatkan semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan. Tanpa peran bersama, korban akan terus berjatuhan,” pungkas Kapolres. (Elly Said)

Leave a Comment