Seputar Kuningan
Polres Kuningan saat menggelar konferensi pers
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Warga Pasawahan Jadi Korban

Seputarkuningan.com – Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Nasib Seorang perempuan berinisial K (44) warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan Jawa Barat, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah. Bahkan korban kini mendapat perawatan medis di rumah sakit, usai berhasil dipulangkan ke tanah air melalui Kedubes Indonesia di Irak.

Kasus tersebut terungkap Ketika pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sebab selama bekerja di luar negeri tak kunjung menerima gaji dan diperlakukan tidak baik.

“Kami berhasil mengungkap 1 tersangka berinisial N, yang kebetulan pelaku tersebut saa ini menjadi salah satu warga binaan lapas di Indramayu dengan kasus yang sama. Kemudian, ada satu tersangka lainnya berinisial F yang saat ini dalam pengejaran kami,” terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo dan Kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi dalam keterangan persnya di Mapolres Kuningan, Jum’at (9/6/2023).

Saat ini, kata Willy,  korban  tengah terbaring di rumah sakit untuk penanganan medis. Hal tersebut disebabkan, pada saat korban akan  bekerja di luar negeri tidak melewati medical check kesehatan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Padahal korban memiliki Riwayat Kesehatan yang kurang baik sebelum berangkat.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo menambahkan, korban awalnya mendapat iming-iming dari pelaku untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri. Sebelum terbang ke luar negeri, korban sempat dibawa ke Cirebon kemudian pergi lagi ke penampungan di Tangerang.

“Nah dari Tangerang ini, korban lalu diberangkatkan ke Irak namun transit dulu di Qatar. Kenapa ini disebut ilegal, karena berdasarkan regulasi bahwa negara yang dituju tertutup untuk tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ujar Anggi.

Saat tiba di negara tujuan, lanjutnya, nasib korban semakin tidak menentu karena tak kunjung bekerja. Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya jatuh sakit hingga akhirnya dibawa oleh Kedubes Indonesia di Irak sampai dipulangkan kembali ke tanah air.

“Korban ini sebelumnya memiliki riwayat sakit, mestinya dapat terdeteksi saat menjalani tes kesehatan jika diberangkatkan melalui agen resmi. Namun karena proses yang dijalani tidak sesuai prosedur, akhirnya korban tetap diberangkatkan sampai akhirnya sakit parah saat di luar negeri,” kata anggi.

Pihaknya juga telah koordinasi dengan pihak terkait, demi melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang, hal ini masih menjadi pendalaman pihak kepolisian.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban TPPO, silakan lapor. Kami akan tindak tegas untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” ucap Anggi.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah. (Elly Said)

 

Leave a Comment