Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

Polisi Ungkap Dugaan Ilegal Loging di Kawasan TNGC, 5 Tersangka Ditetapkan

Seputarkuningan.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di Blok Singkup, Zona Rehabilitasi, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak TNGC terkait aktivitas penebangan liar di kawasan konservasi. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing berinisial N merupakan warga Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang NS, ES, K, dan U warga Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.   Satu orang lainya berinisial ES masih dalam pencarian.

Para tersangka diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menebang, mengangkut, hingga menguasai hasil kayu dari kawasan hutan yang dilindungi. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan alat tradisional serta kendaraan angkut.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan batang kayu jenis sonokeling berbentuk log, satu unit kendaraan bak terbuka, serta satu unit gergaji mesin yang diduga digunakan dalam aktivitas penebangan liar.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan kehutanan, khususnya di kawasan konservasi.

“Kami menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan, terlebih kawasan TNGC merupakan area yang dilindungi negara. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen Polres Kuningan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat illegal logging,” tegas Kapolres kepada awak media, Jum’at (16/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas penebangan liar, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan perusakan hutan di wilayahnya.

Akibat perbuatan para tersangka, pihak Taman Nasional Gunung Ciremai mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp34.400.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 37 angka 4 Pasal 37 angka 3 dan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, agar ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar maupun membeli kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung. Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan TNGC atau hutan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau pengelola taman nasional,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan perusakan hutan agar ekosistem tetap terjaga dan bencana lingkungan dapat dihindari. (Elly Said)

Leave a Comment