Seputar Kuningan
Hukum dan Kriminal Slider Terkini

POLISI CIDUK KAKEK PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

Seputarkuningan.com – Seorang pria SM (50) warga Dusun Puhun Rt 01 Rw 02 Desa Bakom Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan ditangkap Unit PPA Polres Kuningan pada Jumat (26/10/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Pria tersebut dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.

” Pelaku sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan lanjutan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/10/2018).
Syahroni menyebutkan, pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis (25/10/2018) sekira pukul 10.30 Wib di rumah korban yang kebetulan  merupakan tetangga pelaku. Pada saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membekap mulut korban dari belakang menggunakan tangannya dan menutup mata korban menggunakan celana pelaku.
” Dalam kondisi korban  tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Karena tidak terima, maka orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kami,” ujar Syahroni.
Karena korban masih di bawah umur yaitu usia 14 tahun, lanjut Syahroni, maka  pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 Milyar rupiah. (Elly Said)

Leave a Comment