Seputar Kuningan
Slider Terkini Wisata dan Kuliner

PHRI Kuningan : Pajak dan Service Charge Embun Sangga Langit Sudah Sesuai Aturan

Seputarkuningan.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penetapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman serta service charge di Resto Embun Sangga Langit, Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan setelah PHRI Kabupaten Kuningan melakukan verifikasi terhadap sistem transaksi dan bukti pembayaran yang diterapkan oleh restoran tersebut.

Sekretaris PHRI Kabupaten Kuningan, Mike, mengatakan mekanisme pemisahan antara PBJT dan service charge yang tercantum dalam struk pembayaran telah sesuai dengan praktik yang lazim diterapkan di industri perhotelan dan restoran.

Kami telah memverifikasi bukti struk transaksi yang digunakan. Penetapan komponen biaya di Embun Sangga Langit sudah sesuai ketentuan. Pemisahan antara pajak daerah yang menjadi kewajiban kepada pemerintah dan service charge yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan karyawan dilakukan secara transparan,” ujar Mike.

Menurutnya, PHRI menghargai perhatian masyarakat terhadap penerapan pajak di sektor usaha. Namun, masyarakat juga diharapkan memahami perbedaan antara pajak daerah dan service charge agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan komponen biaya yang tercantum pada nota pembayaran.

PHRI Kabupaten Kuningan berkomitmen terus mendampingi para pelaku usaha perhotelan dan restoran agar menjalankan usaha secara tertib administrasi, patuh terhadap ketentuan perpajakan, serta menjaga transparansi pelayanan kepada konsumen.

Sementara itu, General Manager Embun Sangga Langit, Melfie Lenggono, menjelaskan bahwa sistem kasir (Point of Sales/POS) di restorannya dirancang untuk menampilkan seluruh komponen transaksi secara jelas dan terpisah.

Pada setiap nota resmi, seluruh komponen biaya dicantumkan secara rinci. PBJT sebesar 10 persen kami pungut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan seluruhnya disetorkan kepada Bappenda Kabupaten Kuningan. Adapun service charge merupakan biaya layanan yang digunakan untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” jelas Melfie.

Ia menambahkan, penerapan PBJT mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, membenarkan bahwa penerapan service charge oleh pengelola hotel maupun restoran diperbolehkan sepanjang diterapkan secara terbuka kepada konsumen.

Untuk layanan atau service charge yang dikenakan oleh pihak pengelola memang diperbolehkan. Sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Kuningan juga menerapkan mekanisme tersebut,” ujar Laksono.

PHRI Kabupaten Kuningan berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penerapan pajak daerah dan service charge, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha pariwisata yang sehat, transparan, dan taat terhadap regulasi.

Tentang PHRI Kabupaten Kuningan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kuningan merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha perhotelan, restoran, dan jasa boga di Kabupaten Kuningan. PHRI berkomitmen mendorong terciptanya industri pariwisata yang profesional, transparan, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (Elly Said)

Leave a Comment