Seputar Kuningan
Pemerintahan Slider Terkini

Pemkab Kuningan dan Bea Cukai Musnahkan 7,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Seputarkuningan.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon memusnahkan 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning. Pemusnahan simbolis dilakukan dengan membakar 60 ribu batang rokok ilegal di halaman Setda Kuningan usai apel pagi, Senin (17/11/2025). Sementara sisanya dimusnahkan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa jutaan rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan pada periode Juni hingga Agustus 2025. “Total nilai barang mencapai Rp10,74 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,39 miliar,” ungkap Finari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 650.420 batang merupakan hasil penindakan di Kabupaten Kuningan.

Finari juga memaparkan berbagai modus peredaran rokok ilegal, mulai dari pengiriman melalui jasa titipan, perlintasan kendaraan antarwilayah, hingga distribusi di toko dan warung kecil. Ia menegaskan bahwa Jawa Barat bukan wilayah produksi, namun menjadi jalur perlintasan dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.

“Bagi yang menawarkan, menyediakan, menjual, menimbun, hingga menyerahkan rokok ilegal, ancamannya penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai,” tegasnya. Ia turut mengapresiasi dukungan Pemkab Kuningan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam pemberantasan rokok ilegal.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi negara dan masyarakat dari kerugian ekonomi serta ancaman kesehatan akibat produk tanpa standar mutu. “Jika rokok-rokok ilegal ini beredar, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Selain itu, masyarakat dirugikan karena produk yang beredar tidak memiliki jaminan kesehatan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kuningan, Sekda, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, KPKNL Cirebon, KPP Pratama Kuningan, BNN Kuningan, perwakilan Satpol PP Ciayumajakuning, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih tertib.(Tatang B)

Leave a Comment