banner 325x300 banner 325x300
PolitikSliderTerkini

PASCA PUTUSAN MK, KPU KUNINGAN REKRUT PPK TAMBAHAN

73
×

PASCA PUTUSAN MK, KPU KUNINGAN REKRUT PPK TAMBAHAN

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan rekrut tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019. Kegiatan rekrutmen tersebut sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 tanggal 5 November 2018 perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 pasca Pututsan Makhamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Terkait rekrutmen ini, mengacu pada Surat KPU Kuningan Nomor 711/PP.05.1-Pu/3208/KPU-Kab/XI/2018, mekanisme rekrutmen yang dilaksanakan KPU Kuningan melakukan verifikasi terhadap 2 orang PPK dalam Pilkada 2018 yang tidak terpilih pada tahapan evaluasi anggota PPK Pemilu 2019. Kemudian varifikasi dilanjutkan pada 5 orang calong anggota PPK peringkat keenam sampai dengan peringkat kesepuluh hasil seleksi calon anggota PPK Pilkada 2018,” papar salah seorang Komisioner KPU Kuningan Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat  Asep Z. Fauzi kepada Seputarkuningan.com, Senin (19/11/2018).

Selanjutnya, Asfa panggilan akrab Asep Z. Fauzi menyampaikan bahwa verifikasi dilakukan untuk memastikan calon anggota PPK yang terpilih tidak menjadi sebagai anggota dan pengurus Partai Politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol; tidak menjadi tim pemenangan peserta Pilkada 2018 dan/atau tim kampanye peseta Pemilu 2019 dan memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi calon anggota PPK tidak memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten Kuningan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah peserta sebanyak 7 orang perkecamatan. Lalu KPU Kuningan melakukan cerifikasi terhadap calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi,” kata Asfa.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 712/PP.05.1-Pi/3208/KPU-kab/XI/2018 tentang Hasil Verifikasi Calon Anggota Panitia Pemiilhan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, nama-nama yang terlampir diperkenankan untuk mengikuti tes wawancara pada hari Senin tanggal 19 November 2018 di Kantor KPU Kabupaten Kuningan.

“Setelah calon anggota PPK mengikuti tes wawancara hari ini (19/11), selanjutnya KPU Kabupaten Kuningan akan mengumumkan hasil penetapan calon anggota PPK terpilih pada tanggal 20 November 2018. Bagi mereka yang terpilih, selanjutnya akan dilantik dan diambil sumpah janji anggota PPK pada tanggal 2 Januari 2019,” pungkas Asfa. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan