OPINI :
oleh : INDRA
KODRATIKA, S.H
KODRATIKA, S.H
Seputarkuningan.com – Dalam kasus
yang terjadi kepada seorang pegawai honorer yang menjadi dilematis terhadap
penerapan keadilan di bangsa kita ini, dalam kasus dialami seorang pegawai
honorer baiq Nuril terjerat bersalah dalam UU ITE pasal 27 ayat(1) jo pasal 45
ayat(1) UU.NO.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung No.574k/Pid.Sus/2018 pada 9
november 2018, baiq nuril dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar
RP.500 juta subsider 3 bulan kurungan,dalam putusan kasasi MA bahwa Baiq nuril
terbukti melanggar mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran
kesusilaan.
yang terjadi kepada seorang pegawai honorer yang menjadi dilematis terhadap
penerapan keadilan di bangsa kita ini, dalam kasus dialami seorang pegawai
honorer baiq Nuril terjerat bersalah dalam UU ITE pasal 27 ayat(1) jo pasal 45
ayat(1) UU.NO.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung No.574k/Pid.Sus/2018 pada 9
november 2018, baiq nuril dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar
RP.500 juta subsider 3 bulan kurungan,dalam putusan kasasi MA bahwa Baiq nuril
terbukti melanggar mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran
kesusilaan.
Bahwasannya
perkara yang menjerat baiq nuril pada bulan juli 2017 telah diputus bebas oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan
NO.265/Pid.Sus/2017.PN.Mtr dalam isi putusan tersebut tidak adanya terbukti
memenuhi unsur “tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan
pelanggaran kesusilaan.”
perkara yang menjerat baiq nuril pada bulan juli 2017 telah diputus bebas oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan
NO.265/Pid.Sus/2017.PN.Mtr dalam isi putusan tersebut tidak adanya terbukti
memenuhi unsur “tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan
pelanggaran kesusilaan.”
Kasus
tersebut bermula, ketika merekam percakapan teleponnya dengan kepala sekolah
SMAN 7 Mataram pada saat itu menceritakan hubungan seksual kepala sekolah
dengan wanita lain yang bukan istrinya. Tujuannya dalam merengkam percakapan
tersebut yaitu untuk dijadikan bukti
bahwa dirinya korban pelecehan seksual dan bukan sebagai hubungan gelap.
Namun dalam hal ini tersebarnya rekaman tersebut bukan atas kehendak baiq nuril
melainkan rekannya yang menyebarluaskan rekaman kepada pihak lain sampai ke
pengawas SMAN 7 Mataram.
tersebut bermula, ketika merekam percakapan teleponnya dengan kepala sekolah
SMAN 7 Mataram pada saat itu menceritakan hubungan seksual kepala sekolah
dengan wanita lain yang bukan istrinya. Tujuannya dalam merengkam percakapan
tersebut yaitu untuk dijadikan bukti
bahwa dirinya korban pelecehan seksual dan bukan sebagai hubungan gelap.
Namun dalam hal ini tersebarnya rekaman tersebut bukan atas kehendak baiq nuril
melainkan rekannya yang menyebarluaskan rekaman kepada pihak lain sampai ke
pengawas SMAN 7 Mataram.
Atas kejadian tersebut baiq nuril dilaporkan oleh
pihak kepala sekolah atas tuduhan pasal 27 (1)jo pasal 45 ayat (1) UU.No.19
Tahun 2016 Tentang ITE yang berbunyi.”setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
pihak kepala sekolah atas tuduhan pasal 27 (1)jo pasal 45 ayat (1) UU.No.19
Tahun 2016 Tentang ITE yang berbunyi.”setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Dalam perspektif
penerapan hukum atas Baiq Nuril bahwasannya tidak pantas atas adanya hukuman
yang diderita baiq nuril. Karena, dalam pemeriksaan di tingkat Pengadilan
Negeri mataram baiq nuril dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang seharusnya
tidak dapat dilakukan permohonan kasasi oleh jaksa kepada Mahkamah Agung. Dalam
artian menurut KUHAP Pasal 244 “terdapat putusan perkara pidana yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung,
terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada mahkamah
agung kecuali terhadap PUTUSAN BEBAS”(Putusan
Bebas Tidak Berlaku atas Permintaan Kasasi).
penerapan hukum atas Baiq Nuril bahwasannya tidak pantas atas adanya hukuman
yang diderita baiq nuril. Karena, dalam pemeriksaan di tingkat Pengadilan
Negeri mataram baiq nuril dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang seharusnya
tidak dapat dilakukan permohonan kasasi oleh jaksa kepada Mahkamah Agung. Dalam
artian menurut KUHAP Pasal 244 “terdapat putusan perkara pidana yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung,
terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada mahkamah
agung kecuali terhadap PUTUSAN BEBAS”(Putusan
Bebas Tidak Berlaku atas Permintaan Kasasi).
Seharusnya
MA sebagai lembaga peradilan tertinggi
yang ternilai progresif dan mengedepankan asas-asas hukum yang tidak hanya menerapkan
logika hukum, apabila MA menerapkan pasal 49 KUHP terkait pembelaan terpaksa,
dalam kasus baiq nuril yang posisinya merekam pembicaraan merupakan pembelaan
secara terpaksa,karena dengan adanya pelecehan seksual yang dialaminya.
MA sebagai lembaga peradilan tertinggi
yang ternilai progresif dan mengedepankan asas-asas hukum yang tidak hanya menerapkan
logika hukum, apabila MA menerapkan pasal 49 KUHP terkait pembelaan terpaksa,
dalam kasus baiq nuril yang posisinya merekam pembicaraan merupakan pembelaan
secara terpaksa,karena dengan adanya pelecehan seksual yang dialaminya.
Dalam hal
tersebut bahwasannya ada langkah upaya Baiq Nuril dalam payung hukum (upaya
hukum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mencari Novum (Bukti
Baru) atau dengan meminta permohonan kepada Presiden untuk menggunakan hak
kositusionalnya dengan memberi amnesti.
tersebut bahwasannya ada langkah upaya Baiq Nuril dalam payung hukum (upaya
hukum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mencari Novum (Bukti
Baru) atau dengan meminta permohonan kepada Presiden untuk menggunakan hak
kositusionalnya dengan memberi amnesti.
Dalam keprihatinan
kasus tersebut atas penerapan penegakan hukum di Indonesia agar mengedepankan
prinsif kemanusiaan yang berdaulat,adil dimata masyarakat dan kepentingan
negara dalam melindungi rakyatnya atas korban kekerasan pelecehan seksual
terutama kaum perempuan agar memberikan perlindungan hukum dan mengawasi
penegakan hukum.
kasus tersebut atas penerapan penegakan hukum di Indonesia agar mengedepankan
prinsif kemanusiaan yang berdaulat,adil dimata masyarakat dan kepentingan
negara dalam melindungi rakyatnya atas korban kekerasan pelecehan seksual
terutama kaum perempuan agar memberikan perlindungan hukum dan mengawasi
penegakan hukum.