banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

Miliki Puluhan Paket Sabu, Pria Asal Cirendang Dibekuk Polisi

65
×

Miliki Puluhan Paket Sabu, Pria Asal Cirendang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini


Seputarkuningan.com – 
Kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika siap edar mengakibatkan seorang pria berinisial ACH (28) warga Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan harus merasakan jadi penghuni hotel prodeo Polres Kuningan.

Advertisement
banner 325x300
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku berinisial ACH ini ditangkap beserta barang bukti dari tangan pelaku,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dadang, Sabtu (8/4/2023).

Penangkapan tersebut, kata Dadang, berawal dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku. Kemudian pada Hari Senin (3/4/2023) sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku  ditemukan 107 butir Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg serta sediaan Farmasi tanpa Ijin edar 52 butir obat jenis Tramadol HCI dan 10  butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan didalam kardus warna coklat.

“Ketika ditanya, pelaku mengakui bahwa obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli langsung ke Jakarta,” ujar Dadang.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disimpan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

“Paketan tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku sudah berhasil kami amankan. Paketan tersebut disimpan di botol minuman dan didalamnya terdapat 32 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 23,37 gram,” papar Dadang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut milik temannya, dirinya hanya mengedarkan saja dengan diberi imbalan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 dan atau Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  (Elly Said)


Tinggalkan Balasan