Photo: Sumber Google |
Seputarkuningan.com – Seorang karyawan salah satu BUMD di Kuningan diciduk Satuan Narkoba Polres Kuningan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, pada Kamis (20/12/2018) sekira pukul 14.30 Wib, SJ (42) warga Desa Ancaran Kecamatan Kuningan telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotoka jenis shabu.
” SJ kami amankan di tempat kerjanya Jalan Cihidenghilir Kecamatan Cidahu. Dan ditemukan satu bungkus shabu-shabu dalam plastik bening seberat 0,84 gram,” kata Dedih kepada Seputarkuningan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/12/2018).
Dari hasil keterangan SJ, shabu-shabu tersebut didapat dari seorang narapidana bernama Cubluk yang berada di Lapas Kuningan dengan harga rp 1.400.000. Selain barang bukti shabu, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Advan model i55D warna biru berikut kartu simnya.
“Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah,” ujar Dedih.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Elly Said)