banner 325x300 banner 325x300
NewsSliderTerkini

MESKI MILIKI IZIN, WARGA LURAGUNG LANDEUH TETAP TOLAK GALIAN PASIR

92
×

MESKI MILIKI IZIN, WARGA LURAGUNG LANDEUH TETAP TOLAK GALIAN PASIR

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Polemik terkait keberadaan galian pasir di Desa Luargunglandeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan terus bergulir. Bagai bola api, polemik tersebut terus berkelanjutan. Kali ini, polemik tersebut kembali dibahas dalam pertemuan warga yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Luragunglandeuh, Pjs. Kepala Desa Luragunglandeuh dan Sekdes Luragunglandeuh bertempat di Aula Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung, Selasa (10/9/2019) malam.


Ketua BPD Desa Luragunglandeuh Rudi Mujiana dalam sambutan pembukanya mengatakan, dalam pertemuan malam ini akan membahas terkait adanya galian pasir di desa tersebut, hal ini dilakukan karena  adanya lokasi galian pasir tersebut ternyata telah memiliki surat ijin.


” Dalam pertemuan ini, kita akan membahas langkah apa yang harus dilakukan ke depannya dengan adanya galian pasir ini. Maka mari kita bersama-sama untuk mencari jalan keluarnya,” kata Rudi.


Salah satu warga yang menolak galian pasir Iwan Kurniawan menegaskan warga Desa Luragunglandeuh tetap menolak dengan adanya galian pasir di desanya. Iwan tidak menginginkan jika desanya akan menjadi rusak dengan adanya lokasi galian tersebut. 


” Perjuangan kami dalam penolakan ini sudah di mulai sejak tahun 2017, sampai kapan pun kami tetap menolak adanya lokasi galian pasir.  Anu sangsara mah urang lain pengusaha ieuh (yang akan sengsara itu kami warga desa Luragunglandeuh bukan pengusaha-Red),” tegas Iwan.


Iwan bersama warga lainnya yang menolak keberadaan lokasi galian pasir akan tetap berjuang menolak adanya lokasi galian tersebut. Bahkan, dirinya mengakui sudah melakukan kordinasi dengan beberapa pihak.


” Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai lokasi galian tersebut ditutup. Tapi kami pun tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Perjuangan kami akan kami lakukan sesuai dengan koridor dan aturan yang ada,” tukas Iwan.


Iwan mengungkapkan, meski sudah ada ijin yang dikeluarkan Provinsi tapi menurutnya proses menuju pembuatan ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan