Photo: Sumber Google |
Seputarkuningan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kuningan tahun 2019 yang telah diajukan masing-masing partai politik, Mimggu (12/8/2018).
Salah satu komisioner KPU Divisi Teknis Perencanaan dan Data Dadan Hamdani mengatakan, dari 594 Calon yang diajukan oleh seluruh partai politik terdapat dua calon ganda antar partai politik dan 13 calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri dari 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
” Dari total 594 calon yang diajukan, sedangkan yang disyahkan masuk DCS 581 calon,” kata Dadan kepada Seputarkuningan.com.
Oleh karena itu, lanjut Dadan, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,maka tahapan selanjutnya adalah masyarakat dapat mengajukan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan melalui email: ppid.kpukuningan@gmail.com atau surat tertulis. Informasi lebih lengkap di website KPU Kabupaten Kuningan www.kpu-kuningankab.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kuningan.
Kemudian Daftar Calon Sementara 5 Daerah Pemilihan Kabupaten Kuningan dapat di unduh pada link di bawah ini :
DCS Anggota DPRD Dapil 1 Kabupaten Kuningan
https://drive.google.com/open?id=176xxHbbvR9zvJBLg4dAyKclXPKmY-TTR
DCS Anggota DPRD Dapil 2 Kabupaten Kuningan
https://drive.google.com/open?id=14U9S0VMgc2StL6yUrPmvskBhHZ_cglhI
DCS Anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Kuningan
https://drive.google.com/open?id=1Bscx3mCWUPsBWhzvZMmp1gIIVJuhi1Ib
DCS Anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Kuningan
https://drive.google.com/open?id=1B6CbJjgnv-oX-S7RGGveNKfFWE4K6HTT
DCS Anggota DPRD Dapil 5 Kabupaten Kuningan
https://drive.google.com/open?id=1abzSUIWBJPEY4OYRk8FnCGdu6wW048fo
(Elly Said)