Seputarkuningan.com – Rencana investasi pengelolaan titik parkir di Kabupaten Kuningan berujung pada laporan polisi. PT Rajawali Gunter Nusantara, perusahaan swasta asal Palembang, melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan atas dugaan penipuan yang merugikan perusahaan hingga Rp190 juta.
Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli atau Billy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat AS dan RM menawarkan kerja sama pengelolaan di 200 titik parkir di Kuningan. Dalam tawaran tersebut, pihak investor diminta menyetor uang muka atau fee sebesar Rp200 juta. Perusahaan tercatat telah menyerahkan dana sebesar Rp190 juta.
Namun, janji pengelolaan parkir yang ditargetkan terealisasi pada Mei 2026 tidak kunjung terwujud. Komunikasi antarpihak pun memburuk dan berujung buntu.
“Terakhir pada 30 September 2026, kami mencoba menghubungi AS, tetapi pesan WhatsApp kami tidak dibalas. Karena itu, perusahaan mengambil tindakan tegas dengan melapor ke Polres Kuningan,” ujar Aditya usai membuat laporan di Polres Kuningan, Senin (5/10/2026).
Sebelum melapor ke polisi, pihak perusahaan sempat berupaya mengonfirmasi langsung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan. Namun, upaya tersebut gagal karena Kepala Dishub tidak berada di tempat.
Aditya mempertanyakan kapasitas AS yang selama ini membatasi akses komunikasi mereka ke pihak dinas.
“Kami tidak diperbolehkan berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan. Kami sudah datang dan menunggu sampai sore di kantor dinas, tetapi tidak bertemu,” tuturnya.
Kondisi tersebut membuat perusahaan meragukan kewenangan AS. Pasalnya, AS bukan merupakan pejabat maupun aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kuningan. Upaya menemui AS di kediamannya pun tidak membuahkan hasil.
Pihak investor merasa dipermainkan karena dana ratusan juta rupiah telah diserahkan, sementara izin pengelolaan parkir tak kunjung jelas. Aditya menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik kepolisian.
“Jika AS dan pihak terkait memang tidak memiliki kewenangan, kami minta kasus ini diproses secara hukum. Sepenuhnya kami serahkan kepada kepolisian,” kata Aditya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini diambil bukan hanya demi mengembalikan kerugian finansial, melainkan juga demi menjaga iklim investasi di Kuningan.
“Ini bukan sekadar soal uang Rp190 juta, tetapi tentang nama baik Kabupaten Kuningan. Daerah ini sedang berkembang, dan kami sebagai investor sangat menyayangkan kejadian seperti ini,” tegasnya. (Elly Said)

