banner 325x300
Hukum dan KriminalSlider

KORUPSI DANA DESA, DUA KADES DI KUNINGAN DITETAPKAN TERSANGKA

125
×

KORUPSI DANA DESA, DUA KADES DI KUNINGAN DITETAPKAN TERSANGKA

Sebarkan artikel ini

Seputarkuningan.com – Kepala Desa Kahiyangan AD (49)  Kecamatan Pancalang dan SM (59) Kepala Desa Padabeunghar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan ditetapkan sebagai tersangka  tindak pidana korupsi keuangan dana desa.


Kades Kahiyangan Kecamatan Pancalang AD (49) telah terbukti melakukan  tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015 sebesar Rp 325.647.284.  Hal itu berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat no. SR/198/PW10/5/2017 tanggal 26 April 2017.


” Berdasarkan bukti-bukti yang telah cukup, maka Kades Kahiyangan AD ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang telah merugikan negara. Menurut tersangka AD, sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya selama dalam pelarian di Bandar Lampung,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan,Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni, Ps. Kasubag Humas Polres Kuningan IPDA Adin, Kanit Tipikor IPTU Arif Budi Heriyanto  dalam press rilis di Mapolres Kuningan, Selasa (7/8/2018).


Sementara itu, Kades Padabenghar Kecamatan Pesawahan SM (59) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 140.357.650 yang didasarkan dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kuningan tanggal 23 Oktober 2017.


” Kedua kades ini melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa dengan modus yang hampir sama yaitu dengan alasan digunakan pembangunan tapi tidak direalisasikan.Uang tersebut terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi kades. Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar Iman.

Kedua tersangka telah melanggar Undang-Undang no. 20 tahun 2001  tentang perubahan  atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit rp 200.000.000 dan paling banyak 1 milyar rupiah. (Elly Said)

Tinggalkan Balasan